Korupsi Muaraenim

Hakim Kesal Banyak Saksi Jawab Tak Tahu dan Lupa, Sidang Kasus Korupsi Muaraenim

Sidang dugaan kasus suap di Dinas PUPR Muara Enim dengan terdakwa Robi Okta Fahlevi (35) sempat diwarnai ketegangan, Selasa (3/12/2019).

Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Prawira Maulana
SHINTA ANGRAINI/TRIBUNSUMSEL.COM
para saksi duduk di tengah persidangan kasus korupsi Muaraenim, Selasa (3/12/2019). 

Hal ini lantas memancing kekesalan Junaidah.

"Anda jawab lupa, tidak pernah, tidak tahu. Jangan sampai anda keluar ruang sidang lupa dengan istri anda" tegas Junaidah menutup pertanyaannya pada Ahmad Yani.

Bukan hanya kepada Hakim Ahmad Yani banyak mengaku lupa, tidak tahu, tidak ingat dan tidak pernah.

Kepada JPU KPK, jawaban serupa juga banyak ia ucapakan untuk menjawab pertanyaan yang diajukan padanya.

Diketahui, sejumlah pejabat di Kabupaten Muara Enim yang diduga ikut menerima aliran dana suap atau hanya sekadar tahu, dihadirkan pada persidangan yang digelar di pengadilan Tipikor Palembang.

Saksi-saksi tersebut yaitu :

1. Bupati Muara Enim non aktif Ahmad Yani yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang sama.

2. A. Elfin Mz Muchtar PNS di Dinas PUPR Muara Enim sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

3. Plt Bupati Muara Juarsah.

4. Ketua DPRD Muara Enim
Aries HB.

5. Honorer di Dinas PUPR Muara Enim Agung Setiawan.

6. Kasubag Keuangan PUPR Muara Enim, Soriayama.

7. Pokja IV di Dinas PUPR Muara Enim Ilham Sudiono.

8. Kepala Bappeda sekaligus Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi

9. PNS di Kantor Bupati Muara Enim sekaligus ajudan pribadi Bupati Muara Enim Ahmad Yani, Muhamad Rizal alias Reza.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved