Korupsi Muaraenim

Hakim Kesal Banyak Saksi Jawab Tak Tahu dan Lupa, Sidang Kasus Korupsi Muaraenim

Sidang dugaan kasus suap di Dinas PUPR Muara Enim dengan terdakwa Robi Okta Fahlevi (35) sempat diwarnai ketegangan, Selasa (3/12/2019).

Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Prawira Maulana
SHINTA ANGRAINI/TRIBUNSUMSEL.COM
para saksi duduk di tengah persidangan kasus korupsi Muaraenim, Selasa (3/12/2019). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sidang dugaan kasus suap di Dinas PUPR Muara Enim dengan terdakwa Robi Okta Fahlevi (35) sempat diwarnai ketegangan, Selasa (3/12/2019).

Sebab sembilan orang saksi dari pejabat pemerintahan di kabupaten Muara Enim yang dihadirkan sebagai saksi, banyak diantara mereka yang mengaku lupa, tidak tahu dan tidak ingat pada sidang yang berlangsung sekitar 11 jam tersebut.

Hal ini kemudian yang memancing kekesalan majelis hakim maupun JPU KPK sehingga membuat suasana sidang beberapa kali terasa tegang.

Kekesalan majelis hakim pertama kali muncul ketika
Kepala Bappeda sekaligus Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi memberikan kesaksian.

Ramlan lebih banyak berujar tidak tahu ketika menjawab pertanyaan JPU KPK dan hakim.

Termasuk dengan pertanyaan mengenai namanya yang tercatat sebagai salah satu penerima fee di buku biru perusahaan terdakwa Robi.

Inilah 25 Nama Anggota DPRD Muaraenim yang Disebut Terima Uang dari Robi, Terima Sebelum Pemilu

Ramlan Mengaku Tak Pernah Terima Suap, Robi Keberatan Atas Kesaksian Plt Kadis PU PR Itu

"Saya tidak tahu yang mulia fee apa yang dimaksudkan," ucapnya saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Palembang.

Tak hanya itu, Ramlan juga mengaku tidak tahu mengenai proyek Aspirasi DPRD di Dinas PUPR Muara Enim.

"Saya tidak tahu yang Mulya," ujarnya dengan suara pelan.

Mendengar jawaban itu, satu-satunya hakim wanita dalam persidangan tersebut, Junaidah SH menjadi marah dan langsung membentaknya.

"Jadi tugas anda apa ? Banyak tidak tahunya," ujar Junaidah dengan suara keras.

Ramlan yang melihat kekesalan Junaidah, seketika hanya tertunduk diam tanpa berujar apapun.

Raut wajahnya semakin tegang ketika Junaidah berujar kepada JPU KPK agar menjadikan dia sebagai terdakwa

"Jaksa, jadikan dia terdakwa. Ditanya banyak tidak tahunya," ujar Junaidah.

Namun hingga kini status Ramlan masih sebagai saksi.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved