Berita Palembang
Berusaha Melawan Saat Akan Ditangkap, Pemilik Senpira dan Sajam Ini Dilumpuhkan Petugas
Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang meringkus seorang pria yang memiliki senjata api rakitan (senpira).
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Prawira Maulana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang meringkus seorang pria yang memiliki senjata api rakitan (senpira).
Berawal dari laporan masyarakat, polisi mengamankan Usman Ependi (38), pemilik senpira tersebut di tempat persembunyiannya di sebuah rumah dekat sebuah bank swasta di Jalan Gubernur H. Bastari, Jakabaring.
"Mendapat laporan masyarakat, ada seseorang yang memiliki senjata api, tim kami langsung bergerak menangkap tersangka," kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Yon Edi Winara melalui Kanit Tekab 134, Iptu Tohirin Prakasa kepada wartawan, Rabu (4/12/2019).
Namun saat akan ditangkap, tersangka berusaha melawan petugas sehingga terpaksa diberi tindakan tegas terukur.
Selain senpira, polisi juga menemukan sebilah pisau yang diselipkan di celana tersangka saat digeledah.
"Selain senpira, tersangka ternyata memiliki sajam (senjata tajam) yang diselipkan di celana. Jadi ada dua senjata berbahaya yang diamankan dari tersangka," jelas Tohirin.
Tersangka pun digelandang ke Mapolrestabes Palembang beserta dua buah alat bukti berupa senpira jenis Revolver warna silver degan gagang plastik warna hitam dan sebilah sajam berupa pisau.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 1 Ayat 1 dan Pasal 2 Ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 15 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Senjata Tajam.
"Kami tak henti-hentinya untuk mengingatkan, bagi yang mengetahui kepemilikan atau memiliki terutama senjata api, segera menyerahkannya kepada pihak kepolisian. Namun jika kedapatan membawa senjata api dan senjata tajam, tentu akan kami proses," tegas Tohirin.