Hati-hati Sebelum Pakai Pinjaman Online, Satgas Temukan 125 Fintech Ilegal Tak Terdaftar OJK
Pelajari dulu tempat pinjaman online itu, sebab Satgas Waspada Investasi pada akhir November kembali menemukan 125 entitas yang tidak terdaftar OJK
Editor:
Wawan Perdana
Dijelaskan Tongam, masyarakat dapat mengakses informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.
"Jika masyarakat ingin menggunakan layanan fintech lending ataupun menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, diharapkan dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 (WA 081157157157), email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id. " jelasnya.(Jati/rel)