Hati-hati Sebelum Pakai Pinjaman Online, Satgas Temukan 125 Fintech Ilegal Tak Terdaftar OJK

Pelajari dulu tempat pinjaman online itu, sebab Satgas Waspada Investasi pada akhir November kembali menemukan 125 entitas yang tidak terdaftar OJK

Editor: Wawan Perdana
kontan/ Muradi
Ilustrasi fintech 

Dijelaskan Tongam, masyarakat dapat mengakses informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.

"Jika masyarakat ingin menggunakan layanan fintech lending ataupun menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, diharapkan dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 (WA 081157157157), email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id. " jelasnya.(Jati/rel)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved