Korupsi Muaraenim

Elfin Mengaku Dialah Satu-satunya Orang Kepercayaan Bupati Ahmad Yani Terima Suap

Terdakwa A Elfin Mz Muchtar, PNS Dinas PUPR Muara Enim sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang terjerat kasus suap bersama Bupati Ahmad Yani

Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Prawira Maulana
SHINTA ANGRAINI/TRIBUNSUMSEL.COM
para saksi duduk di tengah persidangan kasus korupsi Muaraenim, Selasa (3/12/2019). 

Sementara terdakwa Robi Okta Fahlevi yang lebih dahulu hadir di persidangan, tampak memperhatikan kedatangan Ahmad Yani dan A. Elfin Mz Muchtar dari kejauhan tanpa menyapa keduanya.

Sebelumnya pada sidang pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK rencananya akan menghadirkan bupati Muara Enim non aktif Ahmad Yani dan Plt Bupati Muara Enim sebagai saksi dalam kasus suap yang menjerat pengusaha Robi Okta Fahlevi.

Hal ini disampaikan JPU KPK Roy Riadi saat ditemui disela persidangan terdakwa Robi Okta Fahlevi di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (26/11/2019).

"InsyaAlloh sidang selanjutnya kita akan menghadirkan Ahmad Yani dan Juarsah,"ujarnya.

Dikatakan Roy, pihaknya telah mempersiapkan 17 orang saksi dalam persidangan ini.

Dalam persidangan kali ini telah dihadirkan 9 saksi dan sisanya yakni 8 orang lagi akan dihadirkan pekan depan.

Saat disinggung apakah 22 anggota DPRD Muara Enim yang disebut ikut menerima aliran suap akan turut dihadirkan dalam persidangan, Roy mengatakan pihaknya hanya akan memanggil Aries HB selaku Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim.

Selain itu, Ketua Pokja IV dan Aries HB juga akan turut dihadirkan sebagai saksi.

"Untuk 22 anggota DPRD Muara Enim yang dikatakan menerima aliran suap, belum akan dihadirkan. Kita fokus ke 17 saksi ini terlebih dahulu," ucapnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved