Korupsi Muaraenim
Elfin Mengaku Dialah Satu-satunya Orang Kepercayaan Bupati Ahmad Yani Terima Suap
Terdakwa A Elfin Mz Muchtar, PNS Dinas PUPR Muara Enim sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang terjerat kasus suap bersama Bupati Ahmad Yani
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Prawira Maulana
3. Alvin Mucktar PNS di Dinas PUPR Muara Enim sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Proyek Dana Aspirasi DPRD Kabupaten Muara Enim terkait proyek APBD Murni TA 2019 di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim yang berjumlah 16 paket pekerjaan dengan nilai kurang lebih Rp130 miliar. (Status tersangka).
4. Agung Setiawan, Honorer di Dinas PUPR Muara Enim.
5. Soriayama, Kasubag Keuangan PUPR Muara Enim.
6. Ilham Sudiono, Pokja IV di Dinas PUPR Muara Enim
7. Ramlan Suryadi, Kepala Bappeda sekaligus Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim.
8. Muhamad Rizal alias Reza, PNS di Kantor Bupati Muara Enim sekaligus ajudan pribadi Bupati Muara Enim Ahmad Yani.
Hingga berita ini diturunkan, persidangan terdakwa Robi Okta Fahlevi dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, masih berlangsung.
Namun, Bupati Muara Enim non aktif Ahmad Yani dan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB, memberikan keterangan secara terpisah dengan saksi-saksi lainnya.
Keduanya diminta untuk menunggu dan sementara meninggalkan ruang sidang.
Sedangkan enam saksi lainnya memberikan kesaksian secara bersama.
Tribunsumsel.com akan terus melaporkan jalannya persidangan ini.
Sebelumnya diberitakan,
Bupati Muara Enim non aktif Ahmad Yani hadir guna menjadi saksi dalam sidang kasus suap yang menjerat kontraktor Robi Okta Fahlevi, Selasa (3/12/2019).
Dengan menggunakan rompi tahanan KPK, Ahmad Yani juga hadir ke pengadilan bersama dengan tersangka suap Dinas PUPR Muara Enim lainnya yakni A. Elfin Mz Muchtar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kedatangan keduanya dikawal ketat oleh aparat Kepolisian.
Kendati memasuki ruang sidang utama di Pengadilan Tipikor Palembang secara bersamaan, namun Ahmad Yani bersama A. Elfin Mz Muchtar lebih memilih untuk duduk berjauhan.