Korupsi Muaraenim

Elfin Mengaku Dialah Satu-satunya Orang Kepercayaan Bupati Ahmad Yani Terima Suap

Terdakwa A Elfin Mz Muchtar, PNS Dinas PUPR Muara Enim sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang terjerat kasus suap bersama Bupati Ahmad Yani

Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Prawira Maulana
SHINTA ANGRAINI/TRIBUNSUMSEL.COM
para saksi duduk di tengah persidangan kasus korupsi Muaraenim, Selasa (3/12/2019). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Terdakwa A Elfin Mz Muchtar, PNS Dinas PUPR Muara Enim sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang terjerat kasus suap bersama Bupati Muara Enim Ahmad Yani, mengakui peranannya sebagai satu pintu atau penerima dana atas aliran fee yang dilakukan terdakwa Robi Okta Fahlevi.

Hal ini terungkap Berdarsarkan keterangan A. Elfin Mz Muchtar dalam sidang dengan terdakwa Robi Okta Fahlevi yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (3/12/2019).

Dalam persidangan, tugas Elfin sebagai satu pintu bermula ketika ia pertama kali bertemu dengan Ahmad Yani yang saat baru dilantik.

Pada kesempatan itu, Elfin mengungkapkan kegalauannya kepada Ahmad Yani dan mengatakan ingin mundur dari jabatannya di Dinas PU Muara Enim.

"Tapi kemudian pak bupati minta saya untuk membantu beliau. Termasuk bantuan dalam bentuk satu pintu atau penerima dan penyalur aliran uang," ujarnya.

Kesaksian: Tak Hanya Minta Fee Proyek, Ahmad Yani dan Juarsah Juga Minta Uang Entertain ke Roby  

Breaking News: Bupati Non Aktif Muaraenim, Ahmad Yani Hadir di Persidangan, Robi Tak Menyapa

Melanjutkan kesaksiannya, Elfin mengatakan tentang adanya pertemuan antara dirinya, Ahmad Yani dan Robi di Jakarta pada akhir Desember 2018 dan Januari 2019.

Pertemuan itu ditujukan untuk membahas kesepakatan fee antara Ahmad Yani dan Robi.

"Awalnya pak bupati tidak mengenal Robi. Pertemuan itu atas inisiasi saya untuk perkenalan antara Robi dan Bupati. Kemudian, dipertemuan kedua yakni di bulan Januari 2019, Bupati bilang teknisnya ke saya dan setuju dengan pemberian fee dari Robi," ucapnya.

Adapun kesepakatan yang terjadi dalam pertemuan tersebut yaitu meloloskan Robi Okta Fahlevi sebagai pemenang 16 paket Proyek Dana Aspirasi DPRD Kabupaten Muara Enim, terkait proyek APBD Murni TA 2019 di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

Disepakati pula bahwa Bupati Muara Enim Ahmad Yani menerima Fee sebesar 10 persen dan 5 persen lagi dibagikan ke beberapa pihak termasuk Elfin.

"Ada yang diberikan ke kepala dinas, Pokja dan anggota DPRD Muara Enim. Saya sendiri terima fee 1 persen dari proyek itu," ungkap Elfin.

Sebelumnya,  sejumlah nama penting yang kerap disebut dalam kasus suap di Dinas PUPR Muara Enim hadir dan menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (3/12/2019).

Adapun nama-nama saksi yang hadir yaitu :

1. Ahmad Yani, Bupati Muara Enim non aktif. (Status tersangka)

2. Aries HB, Ketua DPRD Muara Enim

3. Alvin Mucktar PNS di Dinas PUPR Muara Enim sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Proyek Dana Aspirasi DPRD Kabupaten Muara Enim terkait proyek APBD Murni TA 2019 di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim yang berjumlah 16 paket pekerjaan dengan nilai kurang lebih Rp130 miliar. (Status tersangka).

4. Agung Setiawan, Honorer di Dinas PUPR Muara Enim.

5. Soriayama, Kasubag Keuangan PUPR Muara Enim.

6. Ilham Sudiono, Pokja IV di Dinas PUPR Muara Enim

7. Ramlan Suryadi, Kepala Bappeda sekaligus Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim.

8. Muhamad Rizal alias Reza, PNS di Kantor Bupati Muara Enim sekaligus ajudan pribadi Bupati Muara Enim Ahmad Yani.

Hingga berita ini diturunkan, persidangan terdakwa Robi Okta Fahlevi dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, masih berlangsung.

Namun, Bupati Muara Enim non aktif Ahmad Yani dan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB, memberikan keterangan secara terpisah dengan saksi-saksi lainnya. 

Keduanya diminta untuk menunggu dan sementara meninggalkan ruang sidang.

Sedangkan enam saksi lainnya memberikan kesaksian secara bersama.

Tribunsumsel.com akan terus melaporkan jalannya persidangan ini.

Sebelumnya diberitakan, 

Bupati Muara Enim non aktif Ahmad Yani hadir guna menjadi saksi dalam sidang kasus suap yang menjerat kontraktor Robi Okta Fahlevi, Selasa (3/12/2019).

Dengan menggunakan rompi tahanan KPK, Ahmad Yani juga hadir ke pengadilan bersama dengan tersangka suap Dinas PUPR Muara Enim lainnya yakni A. Elfin Mz Muchtar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kedatangan keduanya dikawal ketat oleh aparat Kepolisian. 

Kendati memasuki ruang sidang utama di Pengadilan Tipikor Palembang secara bersamaan, namun Ahmad Yani bersama A. Elfin Mz Muchtar lebih memilih untuk duduk berjauhan.

Sementara terdakwa Robi Okta Fahlevi yang lebih dahulu hadir di persidangan, tampak memperhatikan kedatangan Ahmad Yani dan A. Elfin Mz Muchtar dari kejauhan tanpa menyapa keduanya.

Sebelumnya pada sidang pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK rencananya akan menghadirkan bupati Muara Enim non aktif Ahmad Yani dan Plt Bupati Muara Enim sebagai saksi dalam kasus suap yang menjerat pengusaha Robi Okta Fahlevi.

Hal ini disampaikan JPU KPK Roy Riadi saat ditemui disela persidangan terdakwa Robi Okta Fahlevi di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (26/11/2019).

"InsyaAlloh sidang selanjutnya kita akan menghadirkan Ahmad Yani dan Juarsah,"ujarnya.

Dikatakan Roy, pihaknya telah mempersiapkan 17 orang saksi dalam persidangan ini.

Dalam persidangan kali ini telah dihadirkan 9 saksi dan sisanya yakni 8 orang lagi akan dihadirkan pekan depan.

Saat disinggung apakah 22 anggota DPRD Muara Enim yang disebut ikut menerima aliran suap akan turut dihadirkan dalam persidangan, Roy mengatakan pihaknya hanya akan memanggil Aries HB selaku Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim.

Selain itu, Ketua Pokja IV dan Aries HB juga akan turut dihadirkan sebagai saksi.

"Untuk 22 anggota DPRD Muara Enim yang dikatakan menerima aliran suap, belum akan dihadirkan. Kita fokus ke 17 saksi ini terlebih dahulu," ucapnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved