CPNS 2019 2020
Lulus CPNS Tapi Pilih Mundur, Sanksinya Bakal Tak Boleh Ikut Tes CPNS Selamanya
Pemerintah Kota Palembang, bakal memberikan sanksi bagi pelamar CPNS yang nantinya dinyatakan lulus tapi mengundurkan diri.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pemerintah Kota Palembang, bakal memberikan sanksi bagi pelamar CPNS yang nantinya dinyatakan lulus tapi mengundurkan diri.
Sanksinya, pelamar tersebut tak bisa mengikuti seleksi CPNS lagi selamanya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palembang, Reza Pahlevi, mengatakan, bagi pelamar CPNS yang mengundurkan diri setelah Nomor Induk Kepegawaian (NIK), maka yang bersangkutan tak akan bisa lagi mengikuti seleksi CPNS ke depannya.
"Kalau NIP nya sudah keluar tapi yang bersangkutan mengundurkan diri sanksinya tidak bisa ikut CPNS lagi," kata Reza, Senin (2/12/2019) saat dihubungi.
Tapi jika pelamar CPNS mengundurkan diri sebelum NIP keluar, maka ranking yang dibawanya saat pelaksanaan tes yang akan berhak untuk diterima sebagai CPNS.
"Kalau ada yang mengundurkan diri padahal dia diterima, maka rangkin yang di bawahnya menggantikannya," kata dia.
Reza mengungkapkan, formasi CPNS di Pemkot Palembang diikuti oleh 21.162 orang. Terdiri dari, formasi guru 6297 orang, kesehatan 5166, teknis 8185 orang.
"Pelamar paling banyak guru penjasorkes dan paling sedikit okupasi terapis terampil," kata dia.
Menurut dia, seluruh formasi teririsi semua. Tak ada formasi yang kosong. Hanya saja jumlahnya ada yang banyak dan sedikit.
Sedangkan dari total peserta yang melamar, 19.648 orang yang sudah submit. Sisanya belum terverifikasi.