Anak Wabup Banyuasin Pesta Narkoba
BREAKING NEWS, Anak Wakil Bupati Banyuasin Ditetapkan Tersangka Penyalahgunaan Narkoba
Sigit Tri Atmoko (36), anak Wakil Bupati Banyuasin, resmi dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan barang terlarang narkoba jenis sabu
TRIBUNSUMSEL.COM, BANYUASIN-Sigit Tri Atmoko (36), anak Wakil Bupati Banyuasin, resmi dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan barang terlarang narkoba jenis sabu-sabu.
Sigit tertunduk lesu ketika menghadiri konferensi pers di Mapolres Banyuasin, Jumat (29/11/2019).
Anak dari Wakil Bupati Slamet SH tersebut mengenakan baju tahanan berwarna orange bernomor 57 dihadirkan dihadapan wartawan.
Penetapan tersangka telah melalui serangkaian proses, mulai dari tes urine serta tes darah.
Kapolres Banyuasin AKBP Danny Ardiantara Sianipar didampingi Kasat Narkoba AKP Liswan Nurhafis mengatakan, dari hasil pemeriksaan dari laboratorium menyatakan positif tersangka pengguna narkoba.
Begitu juga hasil tes darah.
"Memang tidak ditemukan barang bukti narkoba. Karena sabu-sabu sudah habis dipakai," kata AKBP Danny.
Polisi mengamankan pirek, kaca bening, dan lengkap dengan rangkaian alat isap, bong yang terbuat dari sebuah botol dan bipet air mineral saat penggerebekan di Mess Pemkab Banyuasin, kamar nomor 27, Senin (25/11/2019) sore lalu,
Ditemukan barang bukti inilah kuat dugaan bahwa, Sigit telah mengkonsumsi narkoba jenis sabu bersama rekannya Indra Yani (34) yang juga sebagai tenaga honorer di Pemkab Banyuasin.
Disebutkan Kapolres, selain tersangka Sigit dan Indra, polisi juga mengamankan pengedar narkoba bernama Erik Sandi alias Nice (34) warga Desa Galang Tinggi Pangkalan Balai, dan Aditya Darma Nugraha (27) warga Pangkalan Balai.
"Polisi berhasil mengamankan satu paket sabu seberat bruto 1,43 gram, timbangan digital, hp Samsung, bungkus plastik klip bening, skop plastik terbuat dari bipet," ucap AKBP Danny menyebutkan bahwa tersangka Sigit menyesali perbuatannya.
Sigit Tri Atmoko warga Air Kumbang menyatakan, penyesalannya dan dirinya mengakui bahwa apa yang dilakukannya tak patut dicontoh oleh warga Banyuasin.
"Saya minta maaf, saya menyesal dan tidak mau mengulangi perbuatan ini," sesal Sigit yang mengakui selama setahun ini dirinya mengenal narkoba.
Tanggapan Wakil Bupati
Diberitakan sebelumnya, Wakil Bupati (Wabup) Banyuasin Slamet Somosentono ketika dikonfirmasi, Rabu (27/11/2019) mengatakan, persoalan yang tengah dihadapi anaknya saat ini masih diproses di Polres Banyuasin.
Sejauh ini masih dalam proses pemeriksaan pihak penyidik.