Video Bugilnya Tersebar Usai Wanita Ini Putuskan Pacar, Korban Kesal Selalu Diajak Berhubungan Badan
Video Bugilnya Tersebar Usai Wanita Ini Putuskan Pacar, Korban Kesal Selalu Diajak Berhubungan Badan
"Kepada tersangka kami kenakan Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pidana penjara paling lama 6 tahun," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Marah Diputus, Pria Ini Sebarkan Video Telanjang Mantan Pacar", https://regional.kompas.com/read/2019/11/28/19183781/marah-diputus-pria-ini-sebarkan-video-telanjang-mantan-pacar?_ga=2.231316252.2053089473.1574665627-467606182.1571205535.
Penulis : Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma
Editor : Robertus Belarminus