PNS Palsukan STNK dan SIM

Ini Modus Oknum PNS Samsat Palembang Palsukan STNK dan SIM, Ambil STNK Mati di Kantor

RF, oknum PNS Bapenda Sumsel yang bertugas di Samsat Palembang ditangkap Polda Sumsel karena telah memalsukan STNK dan SIM

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Wawan Perdana
Tribun Sumsel/ M Ardiansyah
Barang bukti STNK yang diamankan dari oknum PNS Samsat Palembang 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-RF, oknum PNS Bapenda Sumsel yang bertugas di Samsat Palembang ditangkap Polda Sumsel karena telah memalsukan STNK kendaraan bermotor dan SIM.

Aktivitas ini ternyata sudah lama dilakukannya.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi menuturkan, setidaknya dari hasil pemeriksaan tersangka ini sudah tiga bulan melakukan pemalsuan STNK dan SIM.

Karena bertugas di Samsat Palembang, tersangka ini sangat mudah mendapatkan STNK tidak berlaku.

Diduga ia mengambil STNK kendaraan bermotor yang tidak berlaku lagi di tempat tugasnya.

BREAKING NEWS, Ayah Setubuhi Anak Kandung di Muratara, Selama 2 Tahun Sejak Korban Kelas 4 SD

"Diduga RF ini merendam STNK asli yang sudah habis masa berlakunya, lalu hologram yang ada di STNK itu dipasangkan ke STNK palsu."

"Sehingga, seolah-olah STNK itu asli karena ditempel hologram," kata Supriadi, Kamis (28/11/2019).

Seorang oknum PNS Dispenda Sumsel yang bertugas di Samsat Palembang, ditangkap Ditreskrimum Polda Sumsel
Seorang oknum PNS Dispenda Sumsel yang bertugas di Samsat Palembang, ditangkap Ditreskrimum Polda Sumsel (Tribun Sumsel/ M Ardiansyah)

Setelah merendam STNK yang sudah habis masa berlakunya dan mengambil hologram, tersangka menempel hologram ke STNK palsu yang dibuatnya.

Barulah STNK palsu di setrika untuk menguatkan hologram yang ditempel tadi.

Setelah itu, barulah tersangka RF ini menggunakan laptop dan mesin printer untuk mencetak jumlah pajak kendaraan di STNK palsu yang dibuatnya.

Farhan dan Selin Terpilih Jadi Bujang Gadis Universitas Taman Siswa Palembang 2019

Tak jauh berbeda juga untuk membuat SIM palsu, tersangka memudarkan data yang ada di blangko SIM bekas.

Setelah dipudarkan, barulah tersangka mengeprint kembali SIM tersebut menggunakan printer. Sehingga, SIM tersebut seperti SIM asli.

"Kalau yang tersangka peroleh kisaran Rp 700 ribu. Modusnya seperti itu, jadi uang itu untuk dirinya sendiri," katanya.

Terkait hal tersebut, menurut Supriadi ini dilakukan oknum perorangan.

Tidak melibatkan pihak lain atau oknum lain.

APBD Ogan Ilir 2020 Disahkan Sebesar Rp1,67 Triliun, Anggaran Hibah KPU dan Bawaslu Dipangkas

Dari penyidik sendiri, saat ini akan melakukan pendataan terhadap para korban yang ditipu RF. Diduga, sudah ada masyarakat yang menjadi korban tersangka.

"Dari barang bukti sudah terlihat, cukup banyak STNK yang dipalsukan dan SIM. Jadi kami himbau, masyarakat bila merasa pernah berurusan dengan tersangka untuk melapor ke Samsat atau Polda Sumsel," pungkasnya.

RF ditangkap dirumahnya di Macan Kumbang 7 Demang Lebar Daun Kecamatan IB 1 Palembang, Selasa (26/11/2019) pukul 19.00.

RF ditangkap tim yang dipimpin Kanit 4 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Zainuri.

Curi Warung Manisan di Sekayu, Yogi Temukan 3 Kartu ATM Beserta Nomor PIN Tertulis di Kertas

Tak hanya menangkap tersangka, barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa laptop, printer, setrika.

Alat ini digunakan RF untuk mendaur ulang STNK dan SIM agar bisa digunakan kembali.

Selain alat itu, polisi juga mengamankan 29 lembar STNK mobil yang telah habis masa berlaku, 16 lembar STNK motor yang sudah habis masa berlaku, 5 STNK mobil yang sudah dipalsukan, 6 lembar STNK motor yang dipalsukan serta 9 lembar SIM B1 dan C palsu.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved