Berita Ogan Ilir
APBD Ogan Ilir 2020 Disahkan Sebesar Rp1,67 Triliun, Anggaran Hibah KPU dan Bawaslu Dipangkas
DPRD Ogan Ilir akhirnya mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) menjadi Peraturan Daerah (Perda) APBD 2020 Ogan Ilir
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA-DPRD Ogan Ilir akhirnya mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) menjadi Peraturan Daerah (Perda) APBD 2020 Ogan Ilir.
Hal tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Ogan Ilir, di Gedung DPRD Ogan Ilir, Kamis (28/11/2019) sore.
Sempat molor 30 menit, rapat yang dihadiri oleh 32 anggota dewan dan Bupati Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam itu akhirnya mencapai keputusan akhir.
Sebelumnya telah digelar beberapa kali rapat paripurna untuk membahas hal tersebut.
Hasilnya, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Ogan Ilir menyetujui beberapa hal terkait Rancangan Perda.
Dimana ada yang mengalami pengurangan, dan tetap.
• Pembahasan APBD Sumsel 2020 Alot, Pengamat : Semua Mementingkan Kelompok Bukan Masyarakat
Seperti, Belanja Tidak langsung dikurangi sebesar Rp7 miliar, dari Rp1.043.125.749.394,39 menjadi Rp1.036.125.749.394,39.
Kemudian belanja hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang semula Rp45 miliar, menjadi Rp40 miliar.
Ada pula hibah Bawaslu yang semula sebesar Rp17 miliar, menjadi Rp15 miliar.
Banggar juga menyetujui dan menyepakati penambahan Belanja Langsung sebesar Rp7 miliar, yang semula Rp630.438.118.228 menjadi Rp637.438.118.228.
Sehingga, Rancangan APBD Kabupaten Ogan Ilir disahkan sebesar Rp1.673.563.867.622,39.
• BREAKING NEWS: RAPBD Sumsel 2020 Belum Rampung, Dewan Minta Naik Rp 23 Juta
"Kami harap, agar Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Ilir, dalam hal ini Bupati dapat menjalankan hasil Rapat Paripurna ini sesuai dengan ketentuab yang berlaku," ujar Juru Bicara Banggar DPRD Ogan Ilir, Amir Hamzah.
Sementara itu, Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam mengatakan, anggaran tersebut akan digunakan untuk pembangunan di Bumi Caram Seguguk.
Selain itu ada pula beberapa aspek,seperti penanganan Karhutlah, pengelolaan pertanian dan lain-lain. (SP/ Resha)