Berita Muba

Curi Warung Manisan di Sekayu, Yogi Temukan 3 Kartu ATM Beserta Nomor PIN Tertulis di Kertas

Unit Polisi Sektor (Polsek) Sekayu Polres Muba mengungkap pelaku pencurian di warung manisan Terminal Pasar Randik Kelurahan Balai Agung

Editor: Wawan Perdana
Sripo/ Fajeri
M Yogi Pramana (tengah) ditangkap Polsek Sekayu 

TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU-Unit Polisi Sektor (Polsek) Sekayu Polres Muba mengungkap pelaku pencurian di warung manisan Terminal Pasar Randik Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba.

Kali ini kasus pencuriannya dengan jenis pemberatan (Curat) yang terjadi pada Rabu (27/11) sekitar pukul 09.00 WIB.

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem melalui Kapolsek Sekayu IPTU Heri Suprianto mengatakan, pihaknya memang telah menangkap satu tersangka dan satu tersangka lainnya saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Saat ini masih dalam proses penyidikan kita di Mapolsek Sekayu," ujar Heri.

Misteri Pembunuhan Wanita di Sako, Hasil Otopsi Ungkap Leher Korban Dijerat dan Kepala Lebam

Ia mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari laporan korban bernama Susilawati (41 tahun), warga komplek Perum Randik blok A 15 Kelurahan Kayuara Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba.

"Kejadiannya pada Senin (21/11) subuh sekitar pukul 03.00 WIB di warung manisan terminal pasar Perjuangan Sekayu Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba," kata Heri.

Berdasarkan laporan korban tersebut, penyelidikan pun langsung dilakukan.

Hingga Rabu (27/11) sekitar pukul 09.00 WIB pihaknya menangkap satu dari dua tersangka yang melakukan Curat bernama M. Yogi Pramana (23) warga Jalan Sekayu Muara Teladan di belakang STM Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba.

Cerita Kompol dr Mansuri Dokter Forensik RS Bhayangkara Palembang: Setiap Otopsi Selalu Minta Izin

Tersangka ditangkap di kediamannya sedangkan rekannya masih dalam pengejaran.

Dari intrograsi terhadap tersangka terungkap, Yogi dan E (DPO) mendatangi warung manisan milik korban lalu tersangka E masuk kedalam warung melewati pintu depan yang hanya ditutupi kawat dan plastik dengan merunduk sedang tersangka M Yogi menunggu diluar untuk mengawasi di sekeliling.

Selang 10 menit kemudian, tersangka E keluar dengan membawa tas sandang setelah itu dibawa ke water front untuk dibuka sama-sama.

Setelah dibuka tas sandang tersebut berisikan uang tunai Rp1.000.000, satu unit HP OPPO A 5, satu unit HP Nokia 1034, dua buah buku tabungan Bank BRI ,3 buah kartu ATM Bank BRI, KTP, BPJS, serta secarik kertas bertuliskan Pin ATM.

Pencuri yang Bobol Homestay Kontingen Palembang Diringkus, Beraksi Saat Atlet Tidur Pulas

"Lalu tersangka Yogi dan tersangka E berbagi hasil dengan tersangka E (DPO) mendapat uang Rp700.000, satu unit HP Nokia dan tersangka M Yogi mendapat bagian uang Rp300 000, satu buah HP merk OPPo A5, 3 buah kartu ATm serta secarik kertas bertuliskan pin ATm," ungkapnya.

Setelah itu tersangka berpisah lalu Tersangka M Yogi menuju ATM di SPBU untuk melakukan penarikan dan berhasil lalu ke ATM Bank Sumsel di depan mini market Dupan.

Lalu ATM bank Mandiri di rumah sakit Sekayu. Adapun total penarikan uang oleh pelaku sebesar Rp8.750.000.

"Akibat peristiwa pencurian tersebut korban mengalami kerugian total sebesar Rp18 juta. Kemudian keduanya dibawa Mapolsek Sekayu guna penyidikan," pungkasnya. (SP/ Fajeri)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved