Berita Palembang

Breaking News: Ayah di Palembang Gugat Anak Semata Wayangnya, Ini Perkaranya

Seorang ayah di kota Palembang menggugat anak semata wayangnya atas perkara sengketa hibah sebuah rumah.

Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Prawira Maulana
SHINTA ANGRAINI/TRIBUNSUMSEL.COM
Sidang perdata gugatan ayah terhadap anaknya yang digelar di pengadilan negeri kelas 1 A Khusus kota Palembang, Kamis (28/11/2019) 

"Melalui upaya ini kita berharap kedua pihak sama-sama tidak ada yang dirugikan. Terkait dengan kelanjutan rumah itu, apakah nantinya akan dijual kemudian hasilnya dibagi rata atau bagaimana, itu dikembalikan lagi ke klien kami. Tapi yang jelas upaya di pengadilan sekarang ini adalah fokus kami," ucapnya.

Sementara itu, Kamil selaku penggugat tidak hadir ke persidangan karena kondisi kesehatannya yang kurang baik.

Sedangkan Siti May Munah memilih diwakilkan kuasa hukumnya untuk memberikan komentar.

"Kita ikuti saja dulu prosesnya, jadi belum bisa banyak berkomentar," ujar Sondang SH kuasa hukum Siti May Munah.

Dalam persidangan, majelis hakim yang diketuai Abu Hanifah SH menyarankan agar kedua pihak melakukan upaya mediasi.

Saran ini pun diterima oleh pihak tergugat maupun penggugat.

"Untuk itu sidang ditunda hingga proses mediasi selesai," ujar Abu Hanifah seraya mengetok palu.

Sidang perdata gugatan ayah terhadap anaknya yang digelar di pengadilan negeri kelas 1 A Khusus kota Palembang, Kamis (28/11/2019)
Area lampiran

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved