Berita OKI

126 Keluarga di OKI Mengundurkan Diri dari Program PKH, Diberi Sertifikat Penghargaan

Menjadi keluarga yang mampu secara finansial merupakan impian setiap orang, bagi yang merasa kurang mampu bisa mengajukan diri

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Prawira Maulana
Tribun Sumsel/ Edison
Pemasangan stiker di rumah warga penerima program PKH. 

TRIBUNSUMSEL, KAYUAGUNG -- Menjadi keluarga yang mampu secara finansial merupakan impian setiap orang, bagi yang merasa kurang mampu bisa mengajukan diri sebagai peserta Keluarga Penerimaan Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH).

Namun, tak menutup kemungkinan di tengah perjalanan bisa mengundurkan diri dari program tersebut karena nasib baik menghampiri dan finansial mulai membaik.

Seperti yang dialami oleh ratusan Kepala Keluarga di seluruh wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir, mereka mengundurkan diri dari sebagai peserta Keluarga Penerimaan Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH).

"Terdapat 126 KK yang mengundurkan diri sebagai penerima KPM PKH," ucap Kepala Dinas Sosial Kabupaten OKI Amirudin, saat disambangi di kantor Dinas Sosial, Kamis (28/11/2019).

Menurutnya, dari 126 KK tersebut mengundurkan diri dengan alasan mereka sudah tidak berhak menerima PKH nya karena telah mampu secara finansial.

"Jumlah 126 KK tersebut tersebar di 14 Kecamatan yaitu, Jejawi 3, Kota Kayuagung 24, Lempuing 11, Lempuing Jaya 29, Mesuji Makmur 6, Mesuji Raya 3, Pampangan 1, Pangkalan Lampam 5, Pedamaran 3, Pedamaran Timur 9, Sirah Pulau Padang 3, Tanjung Lubuk 22, Teluk Gelam 6, Tulung Selapan 1," jelasnya.

Dikatakannya, dengan mengundurkan diri sebagai penerima PKH, dinas sosial mengapresiasi dengan memberikan piagam penghargaan bagi setiap orang yang telah mengundurkan diri.

"Kita mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi 126 KK yang sudah mengundurkan diri, 52 KK diantaranya sudah dibagikan sertifikat piagam, dan 74 belum mendapatkan sertifikat (menunggu momen),"

"Dengan banyaknya masyarakat mengundurkan diri, dan sudah berkembang menjadi mampu, sehingga angka kemiskinan juga akan menurun," katanya.

Amirudin mengatakan pihaknya memang mengharapkan agar penerima PKH yang sudah merasa mampu secara finansial dengan penuh kesadaran dirinya untuk mengundurkan diri, sehingga bantuan itu bisa diberikan kepada yang lebih berhak.

"Ini memang yang kita harapkan bagi keluarga penerima PKH ataupun penerima bantuan sosial yang saat ini sudah mampu memberdayakan diri, sudah naik level, dan sudah merasa mampu supaya mengundurkan diri. Haknya nanti diberikan kepada warga lainnya yang lebih berhak," tuturnya.

Dengan mundurnya ratusan penerima PKH atas kesadarannya sendiri itu, ia merasa bersyukur dan mendoakan agar keluarganya lebih berkah dan rezekinya melimpah.

"Harapannya akan ada lebih banyak lagi warga yang dengan penuh kesadaran mau mengundurkan diri, artinya mereka itu sudah lebih sejahtera," pungkasnya.

Serta, Amirudin menegaskan bagi penerima PKH yang telah mampu namun masih saja ingin dapat bantuan bisa saja keluarga tersebut dikenakan pasal Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011.

"Untuk para penerima PKH yang telah mampu tetapi masih saja ingin menerima bantuan PKH dan tidak mengundurkan diri, dapat dikenakan pidana 5 tahun kurungan penjara atau denda Rp 50 juta," tegasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved