KONI Sumsel Buka Pendaftaran Bakal Calon Ketua Umum, Ini Syarat dan Jadwal Tahapannya
Pendaftaran bakal calon dibuka mulai Kamis, 28 November hingga 5 Desember 2019, di lantai 2 Kantor KONI Sumsel
Penulis: Weni Wahyuny | Editor: Wawan Perdana
Jadwal Kegiatan Tim Penjaringan dan Penyaringan Calon Ketum KONI Sumsel Masa Bakti 2019-2023:
21-26 November: Penggandaan materi penjaringan dan penyaringan calon Ketum KONI Sumsel sesuai hasil keputusan rapat anggota KONI Sumsel tahun 2019.
27 November: Sosialisasi bakal calon Ketum KONI Sumsel masa bakti 2019-2023 (press conference) pukul: 15.00 WIB.
28 November-5 Desember: Pendaftaran bakal calon Ketum KONI Sumsel masa bakti 2019-2023.
6-12 Desember: Penyerahan berkas bakal calon Ketum KONI Sumsel masa bakti 2019-2023
13-15 Desember: Verifikasi bakal calon secara administrasi dan penetapan calon
16 Desember: Menyampaikan hasil verifikasi dan validasi berkas kepada calon ketua umum KONI Sumsel secara tertulis (surat resmi).
17-18 Desember: Pemberkasan calon untuk disampaikan pada Musorprov KONI Sumsel yahun 2019.
Syarat Calon Ketua KONI Provinsi Sumsel:
1. Warga Negara Indonesia dan bukan pejabat publik atau struktural sesuai dengan UU Nomor 3 tahun 2005 Pasal 40 tentang Sistem Keolahragaan Nasional beserta penjelasannya.
2. Pernah menjabat atau sedang menjabat Ketua Umum induk organisasi cabang olahraga/induk keolahragaan fungsional atau pernah menjadi pengurus KONI Provinsi atau Ketua KONI kabupaten/kota seSumsel, dibuktikan dengan Surat Keputusan.
3. Memperoleh surat pernyataan dukungan tertulis dari atau diusulkan oleh minimal 30 persen dari 72 anggota KONI yang terdiri dari 55 Pengprov Cabor/Organisasi Olahraga Fungsional dan 17 KONI kabupaten/kota sebagai anggota KONI Sumsel yang kepengurusannya masih aktif dan tidak bermasalah.
4. Surat dukungan atau pencalonan dianggap sah apabila ditandatangani oleh Ketua Umum KONI Kabupateanota bagi KONI Kabupaten/Kota dan oleh Ketua Umum Pengprov Cabor/Fungsional dengan mempergunakan formulir yang telah disediakan oleh Tim Penjaringan dan Penyaringan (Form “A”).
5. Apabila Ketua Umum karena sesuatu hal berhalangan dan tidak dapat menandatangani surat dukungan sebagaimana di maksud “butir 4” diatas, surat dukungan dapat ditandatangani oleh Sekretaris Umum.
6. Apabila terdapat 2 surat dukungan pencalonan sebagaimana dimaksud pada “butir 4 dan 5' dengan penandatangan berbeda namun yang dicalonkan sama, maka dianggap sah. Sementara bila yang dicalonkan berbeda maka surat yang dijadikan dasar penetapan dukungan atau pencalonan adalah surat yang ditandatangani oieh Ketua Umum. .