Korupsi Muaraenim

Kesaksian Pegawai PUPR Muara Enim, 2 Kardus Berisi Uang Disiapkan untuk Bupati dan Wakil Bupati

Nama Plt Bupati Muara Enim Juarsah kembali disebut sebagai penerima aliran suap dalam 16 paket proyek di Dinas PUPR Muara Enim

Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Wawan Perdana
Tribun Sumsel/ Shinta Dwi Anggraini
Staf Kasubag Keuangan PUPR Muara Enim, Edi Yansah yang menjadi saksi kedua dalam sidang dengan terdakwa Robi Okta Fahlevi di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (26/11/2019). 

Dikatakan Roy, pihaknya telah mempersiapkan 17 orang saksi dalam persidangan ini.

Dalam persidangan kali ini telah dihadirkan 9 saksi dan sisanya yakni 8 orang lagi akan dihadirkan pekan depan.

Saat disinggung apakah 22 anggota DPRD Muara Enim yang disebut ikut menerima aliran suap akan turut dihadirkan dalam persidangan, Roy mengatakan pihaknya hanya akan memanggil Aries HB selaku Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim.

Selain itu, Ketua Pokja IV dan Aries HB juga akan turut dihadirkan sebagai saksi.

"Untuk 22 anggota DPRD Muara Enim yang dikatakan menerima aliran suap, belum akan dihadirkan. Kita fokus ke 17 saksi ini terlebih dahulu," ucapnya.

Nama Wakil Bupati Kembali Disebut

Nama Plt Bupati Muara Enim Juarsah kembali disebut sebagai penerima aliran suap dalam 16 paket proyek di Dinas PUPR Muara Enim.

Hal ini diketahui berdasarkan keterangan Staf Kasubag Keuangan PUPR Muara Enim, Edi Yansah yang menjadi saksi kedua dalam sidang dengan terdakwa Robi Okta Fahlevi di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (26/11/2019).

Dalam kesaksiannya, Edi Yansah mengakui bahwa dirinya pernah diminta menemani A Elfin Mz Muchtar selaku PPK untuk mengambil uang di rumah terdakwa Robi di Palembang.

Setibanya di sana, sudah terdapat dua kardus air mineral yang dikatakan Edi berisi uang.

Dimana, uang tersebut nantinya akan diberikan masing-masing kepada Ahmad Yani selaku Bupati Muara Enim dan Juarsah yang saat itu sebagai wakilnya.

"Satu kardus untuk Bupati satunya lagi untuk wakilnya. Tapi Saya tidak buka kardusnya pak, cuma tahu kalau itu isinya uang."

"Alfin yang bilang ke saya kardus itu berisi uang," ujar Edi Yansah saat menjawab pertanyaan hakim apakah tahu isi dari kardus air mineral tersebut.

Sebagai informasi, JPU KPK menghadirkan 9 orang saksi dalam sidang kedua dengan terdakwa Robi Okta Fahlevi yang merupakan pemilik dan direktur PT Indo Paser Beton dan CV Ayas & Co.

Adapun yang didatangkan JPU KPK sebagai saksi yakni karyawan Robi di perusahaan miliknya, PNS Dinas PUPR Muara Enim dan pihak bank tempat terdakwa Robi melakukan pencairan uang yang kemudian digunakan untuk menyuap beberapa pihak.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved