Korupsi Muaraenim
Kesaksian Pegawai PUPR Muara Enim, 2 Kardus Berisi Uang Disiapkan untuk Bupati dan Wakil Bupati
Nama Plt Bupati Muara Enim Juarsah kembali disebut sebagai penerima aliran suap dalam 16 paket proyek di Dinas PUPR Muara Enim
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM PALEMBANG-Nama Plt Bupati Muara Enim Juarsah kembali disebut sebagai penerima aliran suap dalam 16 paket proyek di Dinas PUPR Muara Enim.
Hal ini diketahui berdasarkan keterangan Staf Kasubag Keuangan PUPR Muara Enim, Edi Yansah yang menjadi saksi kedua dalam sidang dengan terdakwa Robi Okta Fahlevi di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (26/11/2019).
Dalam kesaksiannya, Edi Yansah mengakui bahwa dirinya pernah diminta menemani A Elfin Mz Muchtar selaku PPK untuk mengambil uang di rumah terdakwa Robi di Palembang.
Setibanya di sana, sudah terdapat dua kardus air mineral yang dikatakan Edi berisi uang.
Dimana, uang tersebut nantinya akan diberikan masing-masing kepada Ahmad Yani selaku Bupati Muara Enim dan Juarsah yang saat itu sebagai wakilnya.
• Jaksa KPK Tunjukan Buku Biru di Sidang Suap Bupati Muaraenim, Nama Ahmad Yani Ditulis Omar
"Satu kardus untuk Bupati satunya lagi untuk wakilnya. Tapi Saya tidak buka kardusnya pak, cuma tahu kalau itu isinya uang."
"Alfin yang bilang ke saya kardus itu berisi uang," ujar Edi Yansah saat menjawab pertanyaan hakim apakah tahu isi dari kardus air mineral tersebut.
Sebagai informasi, JPU KPK menghadirkan 9 orang saksi dalam sidang kedua dengan terdakwa Robi Okta Fahlevi yang merupakan pemilik dan direktur PT Indo Paser Beton dan CV Ayas & Co.
Adapun yang didatangkan JPU KPK sebagai saksi yakni karyawan Robi di perusahaan miliknya, PNS Dinas PUPR Muara Enim dan pihak bank tempat terdakwa Robi melakukan pencairan uang yang kemudian digunakan untuk menyuap beberapa pihak.
• BREAKING NEWS, Heboh Telur Gagal Menetas Dijual Bebas di Prabumulih, Harga Murah Rp 7 Ribu/Kg
Seperti diketahui Robi ditangkap atas kasus dugaan suap terhadap bupati Muara Enim Ahmad Yani beserta penyelenggara pemerintahan di kabupaten Muara Enim.
Suap itu dilakukan untuk memuluskan jalannya mendapatkan 16 paket proyek Dana Aspirasi DPRD Kabupaten Muara Enim pada proyek APBD Murni TA 2019 di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim dengan nilai mencapai hampir Rp.130 juta.
Akan Hadirkan Ahmad Yani dan Juarsah
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rencananya akan menghadirkan bupati Muara Enim non aktif Ahmad Yani dan Plt Bupati Muara Enim Juarsah sebagai saksi dalam kasus suap yang menjerat pengusaha Robi Okta Fahlevi.
Hal ini disampaikan JPU KPK Roy Riadi saat ditemui di sela persidangan terdakwa Robi Okta Fahlevi di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (26/11/2019).
"InsyaAllah pada sidang selanjutnya kita akan menghadirkan Ahmad Yani dan Juarsah,"ujarnya.
Dikatakan Roy, pihaknya telah mempersiapkan 17 orang saksi dalam persidangan ini.
Dalam persidangan kali ini telah dihadirkan 9 saksi dan sisanya yakni 8 orang lagi akan dihadirkan pekan depan.
Saat disinggung apakah 22 anggota DPRD Muara Enim yang disebut ikut menerima aliran suap akan turut dihadirkan dalam persidangan, Roy mengatakan pihaknya hanya akan memanggil Aries HB selaku Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim.
Selain itu, Ketua Pokja IV dan Aries HB juga akan turut dihadirkan sebagai saksi.
"Untuk 22 anggota DPRD Muara Enim yang dikatakan menerima aliran suap, belum akan dihadirkan. Kita fokus ke 17 saksi ini terlebih dahulu," ucapnya.
Nama Wakil Bupati Kembali Disebut
Nama Plt Bupati Muara Enim Juarsah kembali disebut sebagai penerima aliran suap dalam 16 paket proyek di Dinas PUPR Muara Enim.
Hal ini diketahui berdasarkan keterangan Staf Kasubag Keuangan PUPR Muara Enim, Edi Yansah yang menjadi saksi kedua dalam sidang dengan terdakwa Robi Okta Fahlevi di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (26/11/2019).
Dalam kesaksiannya, Edi Yansah mengakui bahwa dirinya pernah diminta menemani A Elfin Mz Muchtar selaku PPK untuk mengambil uang di rumah terdakwa Robi di Palembang.
Setibanya di sana, sudah terdapat dua kardus air mineral yang dikatakan Edi berisi uang.
Dimana, uang tersebut nantinya akan diberikan masing-masing kepada Ahmad Yani selaku Bupati Muara Enim dan Juarsah yang saat itu sebagai wakilnya.
"Satu kardus untuk Bupati satunya lagi untuk wakilnya. Tapi Saya tidak buka kardusnya pak, cuma tahu kalau itu isinya uang."
"Alfin yang bilang ke saya kardus itu berisi uang," ujar Edi Yansah saat menjawab pertanyaan hakim apakah tahu isi dari kardus air mineral tersebut.
Sebagai informasi, JPU KPK menghadirkan 9 orang saksi dalam sidang kedua dengan terdakwa Robi Okta Fahlevi yang merupakan pemilik dan direktur PT Indo Paser Beton dan CV Ayas & Co.
Adapun yang didatangkan JPU KPK sebagai saksi yakni karyawan Robi di perusahaan miliknya, PNS Dinas PUPR Muara Enim dan pihak bank tempat terdakwa Robi melakukan pencairan uang yang kemudian digunakan untuk menyuap beberapa pihak.