Korupsi Muaraenim
Jaksa KPK Tunjukan Buku Biru di Sidang Suap Bupati Muaraenim, Nama Ahmad Yani Ditulis Omar
erdakwa Robi Okta Fahlevi (35) kontraktor penyuap bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Wawan Perdana
"Saya lupa pak," ucapnya
Dalam memberikan kesaksian, Edi memang cenderung berbelit-belit dengan banyak mengaku lupa terhadap transaksi yang diketahuinya dari buku biru tersebut.
Hal ini pula yang menjadikan Edi sempat menerima teguran dari JPU KPK maupun ketua majelis hakim agar lebih bersikap kooperatif dalam persidangan.
Tak hanya untuk Ahmad Yani, Edi juga mengaku bahwa dirinya juga pernah mendampingi terdakwa Robi memberikan uang ke Aries HB selaku Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim.
Pemberian uang tersebut dibuktikan dengan tercatatnya pengeluaran uang sebesar Rp 2 miliar atas nama Om Yes alias Aries HB.
"Penyerahan uangnya di rumah keluarga pak Aries di Palembang. Saya diajak terdakwa dan pak Aries langsung yang menerima uangnya," ucap Edi.
Dalam keterangannya Edi juga menuturkan bahwa terdakwa Robi turut menyerahkan uang sebesar Rp 250 juta untuk keperluan membeli motor Harley Davidson kepada Ketua Pokja IV Ilham Sudiono
Kendaraan itu rencananya akan digunakan sebagai motor patwal sesuai dengan permintaan Ahmad Yani.
"Tapi sampai sekarang setahu saya motor itu belum dibelikan," ujarnya.
Sementara itu, kesaksian Edi hampir seluruhnya dibenarkan oleh terdakwa Robi.
Termasuk peranan Edi yang mendampingi terdakwa Robi saat memberikan fee.
Kecuali pengeluaran uang sebesar Rp. 250 juta yang dikatakan Edi digunakan guna membeli motor Harley Davidson sebagai motor patwal sesuai dengan permintaan Ahmad Yani.
"Benar semua yang mulia. Untuk pemberian fee sejak dari awal saya yang salah. Hanya saja untuk aliran fee ke Pokja IV Ilham Sudiono tidak benar. Disitu Ilham meminjam uang sebesar Rp.250 juta untuk pembelian motor Harley Davidson. Jadi itu bukan fee," ujarnya.