Korupsi Muaraenim

Breaking News: Hari Ini Sidang Korupsi Muaraenim Dimulai Lagi, Namun Hingga Pukul 11 Belum Mulai

Sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi atas kasus suap terhadap bupati Muara Enim Ahmad Yani mundur

Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Prawira Maulana
SHINTA ANGRAINI/TRIBUNSUMSEL.COM
Sidang suap Bupati Muara Enim molor, depan gedung pengadilan negeri palembang banjir 

18. Fitrianzah, sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

19. Agus Firmansyah, sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

20. Subahan, sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

21. Irul, sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

22. Hendly, sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Tak cukup sampai disitu, JPU juga menyebutkan bahwa terdakwa Robi juga membagi fee 5% kepada pihak lain selain fee 10% yang diberikan kepada Ahmad Yani.

Adapun rincian pemberian fee 5% yang dibagikan tersebut yaitu pertama diberikan kepada A. Elfin Mz Muchtar selaku PPK. Dengan realisasi pemberian fee sejumlah Rp2.695.000.000,00 (dua miliar enam ratus sembilan puluh lima juta rupiah).

Kedua diberikan kepada Ramlan Suryadi selaku Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim. Dengan realisasi pemberian komitmen fee sejumlah Rp1.115.000.000,00 (satu milliar seratus lima belas juta rupiah).

Ketiga diberikan kepada Ilham Sudiono selaku Ketua Pokja IV. Dengan realisasi pemberian komitment fee sejumlah Rp1.510.000.000,00 (satu miliar lima ratus sepuluh juta rupiah).

Keempat diberikan kepada Aries HB selaku Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim. Dengan realisasi pemberian fee seluruhnya sejumlah Rp3.031.000.000,00 (tiga miliar tiga puluh satu juta rupiah).

"Seluruh pemberian dana tersebut dilakukan secara bertahap oleh terdakwa," ujar JPU.

Atas dakwaan yang dibacakan JPU KPK, Terdakwa Robi Okta Fahlevi sama sekali tak memberikan bantahan.

Bahkan eksepsi juga tidak dianjukan terdakwa atas dakwaan yang dijatuhkan padanya.

"Eksepsi tidak diajukan karena klien kami menilai dakwaan sesuai dengan apa yang terjadi. Maka dengan ini kami menyerahkan segalanya pada fakta yang akan terungkap pada proses persidangan," ujar Niken Susanti SH kuasa hukum terdakwa Robi Okta Fahlevi saat ditemui setelah persidangan.

Tribunsumsel.com akan melaporkan jalannya persidangan ini.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved