Korupsi Muaraenim

Breaking News: Hari Ini Sidang Korupsi Muaraenim Dimulai Lagi, Namun Hingga Pukul 11 Belum Mulai

Sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi atas kasus suap terhadap bupati Muara Enim Ahmad Yani mundur

Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Prawira Maulana
SHINTA ANGRAINI/TRIBUNSUMSEL.COM
Sidang suap Bupati Muara Enim molor, depan gedung pengadilan negeri palembang banjir 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi atas kasus suap terhadap bupati Muara Enim Ahmad Yani mundur dari jam yang telah ditentukan.

Berdasarkan data yang di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palembang kelas 1 A khusus kota Palembang, sidang dengan terdakwa Robi Okta Fahlevi digelar pada pukul 09.30. Namun nyatanya hingga pukul 11.00 sidang tak kunjung dimulai.

Sementara itu, pantauan Tribunsumsel.com banjir sebatas mata kaki orang dewasa menggenangi depan ruang sidang utama Pengadilan Negeri Palembang tempat sidang kasus ini berlangsung.

Banjir terjadi setelah hujan mengguyur kota Palembang kurang lebih selama 1 jam.

Bahkan pengunjung sidang harus menjinjing sepatu sembari berjalan menerobos banjir tanpa alas kaki demi bisa masuk ke ruang sidang.

Tampak pula beberapa petugas di pengadilan negeri palembang yang tengah sibuk mengatur kendaraan di tengah banjir tersebut.

Sedangkan terdakwa Robi Okta Fahlevi, juga sudah berada di ruang sidang dan tampak terlihat tenang sembari berbincang santai dengan beberapa orang disekitarnya.

Sebelumnya Aliran suap Robi Okta Fahlevi (35), terdakwa kasus suap 16 paket proyek di Dinas PUPR Muara Enim rupanya tidak hanya mengarah pada Ahmad Yani yang saat itu menjabat sebagai Bupati.

Namun sejumlah nama dilingkup pemerintahan termasuk Wakil Bupati dan 22 anggota DPRD Muara Enim juga disebut menerima aliran dana.

Hal ini terungkap dalam dakwaan yang dibacakan JPU KPK dan sama sekali tidak dibantah oleh terdakwa Robi Okta Fahlevi pada sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (22/11/2019).

"Atas komitemen 10 persen untuk Ahmad Yani, oleh Efin MZ Muchtar diberikan kepada H Juarsah (wakil Bupati Muara Enim) sebesar Rp. 2 miliar dan Rp4.850.000.000,00 (empat miliar delapan ratus lima puluh juta rupiah) diberikan ke 22 anggota DPRD Muara Enim atas arahan Ahmad Yani," ujar JPU KPK.

Dalam dakwaan, juga disebut secara gamblang 22 anggota DPRD Muara Enim yang diduga menerima aliran suap.

Adapun nama-nama tersebut yaitu :

1. Indra Gani sebesar Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah).

2. Ishak Juarsah, sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

3. Darain, sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

4. Ari Yoga Setiaji, sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

5. Ahmad Reo Kosuma, sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

6. Ermanadi, sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

7. H.Marsito, sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

8. Mardalena, sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

9. Umam Fajri, sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

10. Misran, sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

11. Wilian Husin, sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

12. Verra Erika, sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

13. Mardiansyah, sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

14. Faizal Anwar, sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

15. Eksa Heriawan, sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

16. Muhardi, sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

17. Ahmad Fauzi, sebesar Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah).

18. Fitrianzah, sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

19. Agus Firmansyah, sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

20. Subahan, sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

21. Irul, sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

22. Hendly, sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Tak cukup sampai disitu, JPU juga menyebutkan bahwa terdakwa Robi juga membagi fee 5% kepada pihak lain selain fee 10% yang diberikan kepada Ahmad Yani.

Adapun rincian pemberian fee 5% yang dibagikan tersebut yaitu pertama diberikan kepada A. Elfin Mz Muchtar selaku PPK. Dengan realisasi pemberian fee sejumlah Rp2.695.000.000,00 (dua miliar enam ratus sembilan puluh lima juta rupiah).

Kedua diberikan kepada Ramlan Suryadi selaku Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim. Dengan realisasi pemberian komitmen fee sejumlah Rp1.115.000.000,00 (satu milliar seratus lima belas juta rupiah).

Ketiga diberikan kepada Ilham Sudiono selaku Ketua Pokja IV. Dengan realisasi pemberian komitment fee sejumlah Rp1.510.000.000,00 (satu miliar lima ratus sepuluh juta rupiah).

Keempat diberikan kepada Aries HB selaku Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim. Dengan realisasi pemberian fee seluruhnya sejumlah Rp3.031.000.000,00 (tiga miliar tiga puluh satu juta rupiah).

"Seluruh pemberian dana tersebut dilakukan secara bertahap oleh terdakwa," ujar JPU.

Atas dakwaan yang dibacakan JPU KPK, Terdakwa Robi Okta Fahlevi sama sekali tak memberikan bantahan.

Bahkan eksepsi juga tidak dianjukan terdakwa atas dakwaan yang dijatuhkan padanya.

"Eksepsi tidak diajukan karena klien kami menilai dakwaan sesuai dengan apa yang terjadi. Maka dengan ini kami menyerahkan segalanya pada fakta yang akan terungkap pada proses persidangan," ujar Niken Susanti SH kuasa hukum terdakwa Robi Okta Fahlevi saat ditemui setelah persidangan.

Tribunsumsel.com akan melaporkan jalannya persidangan ini.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved