Berita Lahat
Warga Desa Tanjung Kurung Ilir Minta Kades Dinonaktifkan, Diduga Menyimpangkan Dana Desa
Warga Desa Tanjung Kurung Ilir, Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat, mendatangi Pemkab Lahat, Senin (25/11)
TRIBUNSUMSEL.COM, LAHAT-Warga Desa Tanjung Kurung Ilir, Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat, mendatangi Pemkab Lahat, Senin (25/11/2019).
Puluhan warga mengadu dan meminta pemerintah menonaktifkan Kepala Desa (Kades) Tanjung Kurung Ilir berinisial Yl.
Yl diduga sudah melakukan penyalahgunaan dan penyimpangan Anggaran Dana Desa.
Sekda Kabupaten Lahat Januarsyah Hambali, yang menemui pendemo mengungkapkan, Pemkab Lahat meminta waktu untuk melakukan kajian baik dari surat pernyataan kades kepada masyarakat berdasarkan temuan-temuan Pada Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2018-2019 dan Bantuan Gubernur (Banggup) 2019.
"Semuanya masih butuh proses untuk mengabulkan permintaan masyarakat. Dari penjelasan beberapa instansi terkait permasalahan ini prosesnya sedang berjalan dan membutuhkan waktu sesuai atauran yang berlaku," ujar Sekda Januarsyah Hambali didampingi Plt Kepala Dinas PMD Lahat Beni Zainudin, Kabag Hukum Abis Samora, Senin (25/11/2019).
Terkait apakah pencairan ADD masih bisa direalisasikan meski ADD tahun 2018 banyak indikasi penyimpangan oleh Kades.
Dijelaskan Plt Kepala DPMD Lahat, Beni Zainuddin bahwa Kades telah menandatangi surat pernyataan sanggup menyelesaikan temuan.
"Dasarnya itu termin 1-2 dicairkan. Sayangnya usai direalisasikan sampaikan sekarang kades ini jangankan menyelesaikan pernyataannya, datang diundang secara resmi pun tidak hadir."
"Maka kami memerintahkan kepada camat untuk melakukan monitoring dan diambil keputusan ADD tahap 3 tahun 2019 tidak dicairkan sebelum kades menyelesaikan pernyataannya," ungkapnya.
Sherli Cristoper, dari perwakilan masyarakat mengungkapkan bahwa selain realisasi ADD dan Banggup, masyarakat desa juga mengeluhkan sulitnya berurusan dengan kades yang banyak menghabiskan waktu di luar desa.
Banyak urusan masyarakat yang membutuhkan tandatangan kades terhambat.
"Dalam satu tahun, bisa dibilang hanya hitungan satu bulan berada di desa. Untuk menjadwalkan pernikahan anak kami sangat sulit akibat sulitnya menemui dan mendapatkan tanda tangan kades," ujarnya. (SP/ Ehdi Amin)