Polres Empat Lawang Tangkap Lagi Dua Orang Pemilik Senjata Api Rakitan

Satuan Intelkam dan Satreskrim Polres Empat Lawang berhasil mengamankan terduga dua pelaku kepemilikan senpira

Editor: Prawira Maulana
Foto dari Polres Empat Lawang untuk Sripo
Satuan Intelkam dan Satreskrim Polres Empat Lawang berhasil mengamankan terduga dua pelaku kepemilikan Senjata Api Rakitan (Senpira) jenis Kecepek Amran dan Roben, Jum'at (22/11/2019). 

TRIBUNSUMSEL.COM, EMPATLAWANG - Satuan Intelkam dan Satreskrim Polres Empat Lawang berhasil mengamankan terduga dua pelaku kepemilikan Senjata Api Rakitan (Senpira) jenis Kecepek.

Kedua terduga pelaku kepemilikan Senpira tersebut ditangkap bermula dari anggota Sat Intelkam mendapatkan informasi dari masyarakat ada warga yang dicurigai membawa senpira.

Setelah mendapatakan informasi tersebut anggota Sat Intelkam dan Reskrim Polres Empat Lawang langsung menangkap Amran (40), dan Roben (40).

"Kedua terduga ini merupakan warga Desa Batu Raja Baru, saat ini sudah kita amankan di Mapolres Empat Lawang," terang Kapolres Empat Lawang AKBP Eko Yudi Karyanto Sik melalui Kasatreskrim AKP Ismail didampingi Kasat Intelkan Iptu Suharjo Jum'at (22/11/2019)

Dijelaskan, penangkapan kedua pelaku ini terjadi di sebuah pondok perkebunan milik pelaku Amran dan Roben dikawasan Talang Tematang Desa Lubuk Gelangang, Kecamatan Tebing Tinggi.

"Dari hasil penangkapan serta pengeledahan didapati barang bukti Senpira jenis Kecepek beserta barang bukti lainnya seperti peluru timah, botol berisi bubuk mesiu serta perlengkapan lainnya," ungkapnya.

Ditambahkannya, untuk kedua pelaku kita kenakan sangkaan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang darurat RI nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senpira

"Untuk pengembangan lebih lanjut kedua pelaku kita gelandang di Mapolre Empat Lawang," terangnya. (cr27)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved