Gubernur Anies Baswedan Digugat Pengacara OC Kaligis, Gara-gara Pekerjakan Mantan Pimpinan KPK

Gubernur Anies Baswedan Digugat Pengacara OC Kaligis, Gara-gara Pekerjakan Mantan Pimpinan KPK

TRIBUNNEWS / HERUDIN
Tersangka kasus suap hakim di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Medan, OC Kaligis, memasuki Gedung KPK untuk diperiksa, di Jakarta, Rabu (15/7/2015). KPK resmi menahan OC Kaligis semalam karena diduga terlibat kasus suap hakim PTUN Medan guna memuluskan kasus yang tengah ditangani. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Gubernur Anies Baswedan Digugat Pengacara OC Kaligis, Gara-gara Pekerjakan Mantan Pimpinan KPK

Pengacara Otto Cornelis (OC) Kaligis menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

OC, yang kini terpidana kasus suap, meminta Anies memecat Bambang Widjojanto alias BW yang saat ini menjadi anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan ( TGUPP).

Di TGUPP, Bambang menjadi Ketua Komite Pencegahan Korupsi.

Gugatan tersebut telah didaftarkan di PN Jakarta Pusat pada Juli lalu dengan nomor 397/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst.

Sidang perdana telah dilaksanakan pada 6 Agustus. Kasus itu sempat mengalami mediasi, tetapi tidak berhasil.

Agenda sidang replik atau jawaban penggugat akan diadakan pada 26 November ini.

OC Kaligis menilai perbuatan Anies melawan hukum dengan mengangkat Bambang sebagai salah satu anggota TGUPP.

“Akibat perbuatan-perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat (Anies), maka penggugat (Kaligis) mengalami kerugian materiil sebesar Rp 1.000.000,” bunyi petitum gugatan OC.

Karena itu, OC meminta hakim mengabulkan gugatan yang diajukannya dengan membayar kerugian tersebut.

“Mengabulkan gugatan yang diajukan oleh penggugat untuk seluruhnya. Menghukum tergugat (Anies) untuk membayar ganti kerugian kepada penggugat atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat (Anies),” lanjut OC Kaligis dalam petitum itu.

Bambang menyebutkan, OC Kaligis hanya mencari panggung dengan argumennya.

Bambang menilai apa yang digugat OC Kaligis tidak benar, bahkan keliru.

“Argumen-argumen mengada-ada. Dia lagi cari panggung dengan argumen-argumen yang ada,” kata Bambang.

Bambang enggan menanggapi gugatan Kaligis menyangkut pengangkatannya sebagai anggota TGUPP.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved