Usai Transaksi, Tiga Pengedar Narkoba di Muba Dibekuk Polisi

Sepak terjang Darul (36) yang merupakan bandar narkoba di Kecamatan Sungai Keruh Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) harus terhenti sudah.

Editor: Prawira Maulana
FAJRI/SRIWIJAYA POST
Tersangka saat diperiksa polisi. 

TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU - Sepak terjang Darul (36) yang merupakan bandar narkoba di Kecamatan Sungai Keruh Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) harus terhenti sudah.

Tersangka diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Muba setelah membongkar peredaran narkoba yang dilakoninya dan mengamankan sejumlah narkoba dirumahnya pada Senin (18/11/19) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kapolres Muba AKBP Yudi S Markus Pinem SIK melalui Kasat Narkoba IPTU Dedi Haryanto SH mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran narkotika jenis sabu yang sering dilakukan transaksi jual beli yang sudah sangat meresahkan.

"Ya, informasi yang kita terima langsung kita tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan. Benar saja Darul yang merupakan warga Dusun II Rt.005 Rw.002 Desa Rantau Sialang Kecamatan Sungai Keruh, Muba sedang melakukan transaksi," kata Dedi, Kamis (21/11/19).

Pada saat diamankan, Darul sedang melakukan transaksi dengan dua pengedar lainnya yakni Rikas (36) warga Desa Rantau Sialamh dan Siswandi (21) warga Jalan Sekayu-Pendop PALI.

VIDEO VIRAL Kakek Ditendang Cucunya Sendiri, Ternyata Ini Penyebabnya, Langsung Ditangkap Polisi

Kabupaten OKI Mulai Siap-siap Antisipasi Banjir di Musim Penghujan

Berharap Ulfi Pulang, Elly Sugigi Kerja Keras Untuk Beli Rumah Sesuai Keinginan Sang Anak

"Pada saat ditangkap kita berhasil mengamankan barang bukti berupa 14 paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 4,31 gram, 1 buah plastik klip bening, uang tunai Rp. 300.000, 1 buah buku catatan bon, 1 buah Handphone merk Nokia warna biru yang merupakan milik tersangka Darul yang di simpan di rumah nya," ungkapnya.

Sedangkan dari tangan kedua kedua tersangka lainya, ditemukan barang bukti berupa 1 paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,26 gram, 1 buah pirek kaca yang masih berisikan sisa zat narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,48 gram, 2 buah pipet plastik, Seperangkat alat hisap shabu.

"Ketiga tersangka telah kita amankan dan kami akan kejar terus para bandar dan pengedar yang sudah meresahkan. Para tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 UU no. 35 tahun 2009, dengan ancaman minimal 6 Tahun penjara,"jelasnya. (dho)

Tersangka pengedar narkoba Darul, Rikas, dan Siswandi ketika diamankan di Mapolres Muba.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved