Korupsi Muaraenim

Umam Fajri Disebut JPU Terima Rp 200 Juta di Suap Muaraenim, Ini Jawaban Mantan Anggota DPRD Itu

Umam Fajri, salah satu mantan Anggota DPRD Muaraenim yang diduga juga mendapatkan aliran fee dari tersangka kasus OTT,

Penulis: Ika Anggraeni | Editor: Prawira Maulana
WELLY
Aliran suap Muaraenim. 

16. Muhardi, sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

17. Ahmad Fauzi, sebesar Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah).

18. Fitrianzah, sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

19. Agus Firmansyah, sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

20. Subahan, sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

21. Irul, sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

22. Hendly, sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Tak cukup sampai disitu, JPU juga menyebutkan bahwa terdakwa Robi juga membagi fee 5% kepada pihak lain selain fee 10% yang diberikan kepada Ahmad Yani.

Adapun rincian pemberian fee 5% yang dibagikan tersebut yaitu pertama diberikan kepada A. Elfin Mz Muchtar selaku PPK. Dengan realisasi pemberian fee sejumlah Rp2.695.000.000,00 (dua miliar enam ratus sembilan puluh lima juta rupiah).

Kedua diberikan kepada Ramlan Suryadi selaku Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim. Dengan realisasi pemberian komitmen fee sejumlah Rp1.115.000.000,00 (satu milliar seratus lima belas juta rupiah).

Ketiga diberikan kepada Ilham Sudiono selaku Ketua Pokja IV. Dengan realisasi pemberian komitment fee sejumlah Rp1.510.000.000,00 (satu miliar lima ratus sepuluh juta rupiah).

Keempat diberikan kepada Aries HB selaku Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim. Dengan realisasi pemberian fee seluruhnya sejumlah Rp3.031.000.000,00 (tiga miliar tiga puluh satu juta rupiah).

"Seluruh pemberian dana tersebut dilakukan secara bertahap oleh terdakwa," ujar JPU.

Atas dakwaan yang dibacakan JPU KPK, Terdakwa Robi Okta Fahlevi sama sekali tak memberikan bantahan.

Bahkan eksepsi juga tidak diajukan terdakwa atas dakwaan yang dijatuhkan padanya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved