Korupsi Muaraenim

Umam Fajri Disebut JPU Terima Rp 200 Juta di Suap Muaraenim, Ini Jawaban Mantan Anggota DPRD Itu

Umam Fajri, salah satu mantan Anggota DPRD Muaraenim yang diduga juga mendapatkan aliran fee dari tersangka kasus OTT,

Penulis: Ika Anggraeni | Editor: Prawira Maulana
WELLY
Aliran suap Muaraenim. 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Ika Anggraeni

TRIBUNSUMSEL.COM, MUARAENIM- Umam Fajri, salah satu mantan Anggota DPRD Muaraenim yang diduga juga mendapatkan aliran fee dari tersangka kasus OTT, Robi Okta Fahlevi (35) membantah bahwa dirinya mendapatkan aliran dana tersebut, Jumat, (21/9/2019).

Hal ini ditegaskannya saat dikonfirmasi oleh Tribunsumsel.com melalui ponselnya.

" Saya tidak pernah menerima itu, jika saya menerima alangkah berduitnya," ungkapnya.

Dikatakan Umam, iapun merasa kaget saat dihubungi awak media, bahwa namanya ikut terseret dalam kasus tersebut.

" Saya kaget dan baru tahu inilah, ini fitnah, saya tidak pernah menerimanya,saya merasa difitnah orang," katanya.

Inilah 22 Nama Anggota DPRD Muaraenim yang Namanya Muncul di Dakwaan JPU, Kasus Korupsi Muaraenim

Fakta Persidangan: Kronologi Tuduhan Uang Mengalir ke Wakil Bupati Muaraenim dan Banyak Anggota DPRD

Diinformasikan nama Umam Fajri ikut terseret dalam kasus tersebut, diduga Umam mendapatkan fee sebesar Rp 200 juta dalam proyek dana Aspirasi DPRD di Dinas PUPR Kabupaten Muaraenim saat pria yang

Nama Umam Pajri masuk bersama nama-nama dari 22 orang anggota DPRD Muaraenjm lainnya.

Sebelumnya diberitakan, 

Aliran suap Robi Okta Fahlevi (35), terdakwa kasus suap 16 paket proyek di Dinas PUPR Muara Enim rupanya tidak hanya mengarah pada Ahmad Yani yang saat itu menjabat sebagai Bupati.

Namun sejumlah nama dilingkup pemerintahan termasuk Wakil Bupati dan 22 anggota DPRD Muara Enim juga disebut menerima aliran dana dari Robi yang merupakan Pemilik sekaligus Direktur PT Indo Paser Beton dan CV Ayas & Co.

Hal ini terungkap dalam dakwaan yang dibacakan JPU KPK dan sama sekali tidak dibantah oleh terdakwa Robi Okta Fahlevi pada sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (22/11/2019).

"Atas komitemen 10 persen untuk Ahmad Yani, oleh Efin MZ Muchtar diberikan kepada H Juarsah (wakil Bupati Muara Enim) sebesar Rp. 2 miliar dan Rp4.850.000.000,00 (empat miliar delapan ratus lima puluh juta rupiah) diberikan ke 22 anggota DPRD Muara Enim atas arahan Ahmad Yani," ujar JPU KPK.

 Namanya Terseret Kasus Suap Ahmad Yani, Ini Reaksi Plt Bupati Muara Enim Juarsah

 Fakta Persidangan: Kronologi Tuduhan Uang Mengalir ke Wakil Bupati Muaraenim dan Banyak Anggota DPRD

Dalam dakwaan, juga disebut secara gamblang 22 anggota DPRD Muara Enim yang diduga menerima aliran suap.

Adapun nama-nama tersebut yaitu :

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved