Satu Persatu Warga Serahkan Senjata Api Rakitan, Seminggu 7 Pucuk Senpi

Satu persatu pemilik senjata api rakitan diserahkan warga ke polisi. Penyerahkan senpi ini dilakukan warga dengan kesadaran sendiri

Editor: Prawira Maulana
ISTIMEWA
Warga menyerahkan senjata api rakitan. 

TRIBUNSUMSEL.COM, BATURAJA - Satu persatu pemilik senjata api rakitan diserahkan warga ke polisi.

Penyerahkan senpi ini dilakukan warga dengan kesadaran sendiri dibantu oleh tokoh masyarakat.

Kapolres OKU AKBP Tito Hutauruk SIK MH yang dikonfirmasi Kamis (22/11/2019) menjelaskan, senjata api serahan masyarakat itu diserahkan secara sukarela didampingi tokoh masyarakat setempat.

Menurut kapolres sepekan terakhir tercatat 7 pucuk senpi serarhan masyarakat diterim polisi, dari Polsek Semdiangaji 3 pucuk, dari wilayah hukum Polsek Baturaja Barat 2 pucuk dan dari wilayah hukum Polsek Peninjauan 1 pucuk dan Polsek Sosohbuay rayap 1 pucuk.

Jajaran Polsek Semidangaji Kabupaten Ogan Komering Ulu menerima tiga pucuk senjata api locok.

Senjata api rakitan (senpira) laras panjang diterima oleh Kapolsek Semidangaji Iptu Bastari.

Kapolres OKU AKBP Tito Hutauruk SIK MH mengatakan senjata api serahan masyarakat itu diserahkan langsung Kepala Desa Ulakpandan, Herwani.

Penyerahan senjata juga disaksikan oleh Aiptu Kurniawan (Kasium Polsek semidangaji), Aiptu Syamsul Rizal (Kanit Binmas Polsek Semidangaji), Bripka Fredy Alib (selaku Kanit Reskrim Polsek Semidangaji), Brigpol Aslin Mardanus (Babinkamtibmas Desa Ulakpandan) dan Opan (Tokoh Masyarakat Desa Ulak pandan).

Kemudian dari Polsek Baturaja Barat Penyerahan Senjata Api rakitan Jenis revolver sebanyak 1 (satu) Pucuk diserahkan langsung oleh Sdr Mesran Efendi (55) dan satu pucuk senjata api rakitan Laras pendek jenis locok diserahkan oleh Sekdes Sukamaju Ashari Romadon (31) Kedua pucuk senjata Api tersebut diterima oleh Kapolsek Baturaja Barat AKP Marwan SH didampingi Kanit Reskrim Polsek Baturaja Barat Ipda G Suhaimi dan Ka SPKT Baturaja Barat Ipda Iriyanto dan anggota.

Penyerahan Senjata Api Rakitan jenis Revolver dan locok tersebut merupakan serahan milik warga kepada aparat Pemerintahan Desa Sukamaju mengindahkan Himbauan Kapolres OKU Tentang "Operasi Senpi Musi" Tahun 2019 yang isinya bagi yang memiliki atau menyimpan senjata api, agar segera melaporkan dan menyerahkan senjata api ke Polres OKU atau Kantor Polisi terdekat.

Masyarakat yang sudah koperatif dapat berpartisipasi dengan sukarela menyerahkan senpi ke polisi tidak akan di proses secara hukum.

Sebaliknya barang siapa tanpa hak, menguasai, membuat, menyimpan, mengunakan senjata api amunisi atau bahan peledak ilegal tanpa izin kepolisian dapat dikenakan Sanksi UU DARURAT No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara selama 20 Tahun.(eni)

HO/SRIPO
Penyerahan senjata api dari warga masyarakat kepada Kaposek Baturaja Barat AKP Marwan SH. Dokumen Polisi.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved