Sigit 'Sperma', Peneror dan Begal Payudara Wanita di Tasikmalaya Alami Gangguan, Apa Bakal Ditahan?

Sigit Nugraha (25) pelaku teror lempar sperma dan begal payudara di Tasikmalaya mengaku aksinya tersebut dilakukan untuk memuaskan nafsu seksualnya.

Kompas.com
Sigit Nugraha Peneror sperma di Tasikmalaya yang alami gangguan 

Menurut R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 60-61) sebab tidak dapat dihukumnya terdakwa berhubung perbuatannya tidak dapat dipertanggung-jawabkan kepadanya adalah karena:

a. Kurang sempurna akalnya. Yang dimaksud dengan perkataan “akal” di sini ialah kekuatan pikiran, daya pikiran, dan kecerdasan pikiran.

Orang dapat dianggap kurang sempurna akalnya, misalnya: idiot, imbicil, buta-tuli, dan bisu mulai lahir. tetapi orang-orang semacam ini sebenarnya tidak sakit, tetapi karena cacat-cacatnya sejak lahir, maka pikirannya tetap sebagai kanak-kanak.

b. Sakit berubah akalnya. yang dapat dimasukkan dalam pengertian ini misalnya: sakit gila, histeri (sejenis penyakit saraf terutama pada wanita), epilepsi, dan bermacam-macam penyakit jiwa lainnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelaku Teror Lempar Sperma dan Begal Payudara di Tasikmalaya Alami Gangguan Ekshibisionisme, Ini Penjelasannya", https://regional.kompas.com/read/2019/11/20/12530021/pelaku-teror-lempar-sperma-dan-begal-payudara-di-tasikmalaya-alami-gangguan?page=all#page2.

Editor : Rachmawati

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved