Sigit 'Sperma', Peneror dan Begal Payudara Wanita di Tasikmalaya Alami Gangguan, Apa Bakal Ditahan?
Sigit Nugraha (25) pelaku teror lempar sperma dan begal payudara di Tasikmalaya mengaku aksinya tersebut dilakukan untuk memuaskan nafsu seksualnya.
TRIBUNSUMSEL.COM - Sigit Sprema, Peneror dan Begal Payudara Wanita di Tasikmalaya Alami Gangguan, Apa Bakal Ditahan?
Sigit Nugraha (25) pelaku teror lempar sperma dan begal payudara di Tasikmalaya mengaku aksinya tersebut dilakukan untuk memuaskan nafsu seksualnya.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Polres Tasikmalaya Kota AKBP Anom Karibianto, di Mako Polres Tasikmalaya Kota, Rabu (20/11/2019).
"Sesuai pengakuan tersangka, modus tersangka pelempar sperma dan remas payudara adalah untuk kepuasan dirinya sendiri," kata Anom.
• Selama 2 Jam Warga Hanya Tonton Wanita yang Tertimpa Pohon Kelapa di Jalanan
Dengan mengggunakan sepeda motor, Sigit berkeliling untuk mencari perempuan yang disukai sebagai sasaran pemuasan nafsunya.
Ia lalu mendekati perempuan yang diincar dengan modus berkenalan dan menyapa. Setelah itu dia melakukan masturbasi sambil duduk di motornya.
"Hasil masturbasi yakni sperma ada yang dicipratkan ke arah muka korban, dan ada juga yang dioleskan ke tangan dan pipi korban," kata Anom.
Sigit juga kerap melakukan begal payudara saat korban perempuan mengendarai sepeda motor.
"Kalau yang korban remas payudara ada satu orang yang melapor. Korban adalah keponakan LR (43), salah seorang korban pelemparan sperma yang pertama kali melaporkan resmi ke Kepolisian," kata Anom.
Dilansir dari pemberitaan Kompas.com, Senin (18/11/2019) aksi yang dilakukan Sigit Nugraha termasuk gangguan ekshibisionisme.
Hal tersebut dijelaskan Dokter Spesialis Kesehatan Jiwa dr Dharmawan Ardi Purnama, Sp.KJ saat dihubungi Kompas.com Minggu (17/2019).
Ia menjelaskan ekshibisionisme adalah perilaku orang yang senang memperlihatkan kemaluan di hadapan orang asing, Dharmawan mengatakan ekshibisionisme muncul sebagai bentuk ketidakmampuan seseorang dalam menyalurkan hasrat.
Para pelaku akan menikmati reaksi korban yang ketakutan. Rata-rata korban dari adalah perempuan.
Pemberitaan Kompas.com mejelaskan ekshibisionisme dipicu oleh gangguan kepribadian antisosial, penyalahgunaan alkohol, dan pedofilia, Selain itu perilaku tersebut bisa disebabkan oleh pelecehan seksual saat anak-anak.
Dilansir dari pemberitaan Kompas.com, seorang psikolog forensik bernama Stephen Hart mengatakan cara terbaik saat bertemu dengan ekshibisionis, yang sedang beraksi adalah pergi dari situasi tersebut secepat mungkin, tanpa memberikan respon pada wajah.
Jika exhibitionist mendekat, Stepnhen menyarankan korban segera berlari lebih cepat dan berteriak minta tolong.
Hal senada juga disampaikan dokter Dharmawan.
Ia mengatakan agar korban yang sebagian besar adalah perempuan, berani melakukan respons perlawanan seperti berteriak.
Mereka memamerkan kemaluan atau bagian privatnya kepada orang lain, karena tidak berani melakukan tindakan secara fisik pada korban.
"Enggak berani memperkosa. Ya, teriaki saja," jawab Dharmawan singkat.
Apakah Sigit akan ditahan karena mengalami gangguan jiwa.
Menurut KUHP
Dalam ilmu hukum pidana dikenal alasan penghapus pidana yaitu alasan pembenar dan alasan pemaaf menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):
Alasan pemaaf adalah alasan yang menghapus kesalahan dari si pelaku suatu tindak pidana, sedangkan perbuatannya tetap melawan hukum.
Jadi, dalam alasan pemaaf dilihat dari sisi orang/pelakunya (subjektif).
Misalnya, lantaran pelakunya tak waras atau gila sehingga tak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya itu (Pasal 44 KUHP).
Mengenai alasan pemaaf dapat dilihat dari bunyi Pasal 44 ayat (1) KUHP:
“Tiada dapat dipidana barangsiapa mengerjakan suatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal.”
Kemudian, Pasal 44 ayat (2) KUHP berbunyi:
“Jika nyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal, maka dapatlah hakim memerintahkan memasukkan dia ke rumah sakit jiwa selama-lamanya satu tahun untuk diperiksa.”
Menurut R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 60-61) sebab tidak dapat dihukumnya terdakwa berhubung perbuatannya tidak dapat dipertanggung-jawabkan kepadanya adalah karena:
a. Kurang sempurna akalnya. Yang dimaksud dengan perkataan “akal” di sini ialah kekuatan pikiran, daya pikiran, dan kecerdasan pikiran.
Orang dapat dianggap kurang sempurna akalnya, misalnya: idiot, imbicil, buta-tuli, dan bisu mulai lahir. tetapi orang-orang semacam ini sebenarnya tidak sakit, tetapi karena cacat-cacatnya sejak lahir, maka pikirannya tetap sebagai kanak-kanak.
b. Sakit berubah akalnya. yang dapat dimasukkan dalam pengertian ini misalnya: sakit gila, histeri (sejenis penyakit saraf terutama pada wanita), epilepsi, dan bermacam-macam penyakit jiwa lainnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelaku Teror Lempar Sperma dan Begal Payudara di Tasikmalaya Alami Gangguan Ekshibisionisme, Ini Penjelasannya", https://regional.kompas.com/read/2019/11/20/12530021/pelaku-teror-lempar-sperma-dan-begal-payudara-di-tasikmalaya-alami-gangguan?page=all#page2.
Editor : Rachmawati