Sigit 'Sperma', Peneror dan Begal Payudara Wanita di Tasikmalaya Alami Gangguan, Apa Bakal Ditahan?

Sigit Nugraha (25) pelaku teror lempar sperma dan begal payudara di Tasikmalaya mengaku aksinya tersebut dilakukan untuk memuaskan nafsu seksualnya.

Kompas.com
Sigit Nugraha Peneror sperma di Tasikmalaya yang alami gangguan 

Jika exhibitionist mendekat, Stepnhen menyarankan korban segera berlari lebih cepat dan berteriak minta tolong.

Hal senada juga disampaikan dokter Dharmawan.

Ia mengatakan agar korban yang sebagian besar adalah perempuan, berani melakukan respons perlawanan seperti berteriak.

Mereka memamerkan kemaluan atau bagian privatnya kepada orang lain, karena tidak berani melakukan tindakan secara fisik pada korban.

"Enggak berani memperkosa. Ya, teriaki saja," jawab Dharmawan singkat.

Apakah Sigit akan ditahan karena mengalami gangguan jiwa.

Menurut KUHP

Dalam ilmu hukum pidana dikenal alasan penghapus pidana yaitu alasan pembenar dan alasan pemaaf menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):

Alasan pemaaf adalah alasan yang menghapus kesalahan dari si pelaku suatu tindak pidana, sedangkan perbuatannya tetap melawan hukum.

Jadi, dalam alasan pemaaf dilihat dari sisi orang/pelakunya (subjektif).

Misalnya, lantaran pelakunya tak waras atau gila sehingga tak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya itu (Pasal 44 KUHP).

Mengenai alasan pemaaf dapat dilihat dari bunyi Pasal 44 ayat (1) KUHP:

“Tiada dapat dipidana barangsiapa mengerjakan suatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal.”

Kemudian, Pasal 44 ayat (2) KUHP berbunyi:

“Jika nyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal, maka dapatlah hakim memerintahkan memasukkan dia ke rumah sakit jiwa selama-lamanya satu tahun untuk diperiksa.”

Halaman
123
Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved