Suap Bupati Muaraenim
Juarsah Disebut Terima Fee Rp 2 Miliar atas Arahan Bupati Muara Enim Non Aktif Ahmad Yani
Nama Plt Bupati Muara Enim Juarsah ikut diseret dalam kasus suap Bupati Muara Enim non aktif Ahmad Yani
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Nama Plt Bupati Muara Enim Juarsah ikut diseret dalam kasus suap Bupati Muara Enim non aktif Ahmad Yani.
Juarsah sewaktu masih menjabat Wakil Bupati Muaraenim disebut menerima uang Rp 2 miliar.
Selain juarsah, ada 22 nama anggota DPRD Muara Enim juga ikut disebut.
Aliran dana suap ini terungkap saat Jaksa KPK membacakan dakwaan Robi Okta Fahlevi di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (20/11/2019).
Uang itu berasal dari dana sebesar Rp12.500.000.000,00 (dua belas miliar lima ratus juta rupiah) dari terdakwa yang merupakan bagian komitmen fee 10% untuk Ahmad Yani.
• BREAKING NEWS : Wakil Bupati Muaraenim dan 22 Anggota DPRD Disebut Terima Suap Pengusaha
"Adapun komitemen 10 persen untuk Ahmad Yani, oleh Efin MZ Muchtar diberikan kepada H Juarsah sebesar Rp 2 miliar atas arahan Ahmad Yani," ujar JPU KPK membacakan dakwaan dihadapan majelis hakim.
Tak cukup sampai disitu, Ahmad Yani juga mengarahkan agar bagian lain dari fee 10% itu juga diberikan ke 22 orang anggota DPRD Kabupaten Muara Enim.
Dengan total nilai sebesar Rp4.850.000.000,00 (empat miliar delapan ratus lima puluh juta rupiah).
"Tujuannya tak lain sebagai pelancar dari 16 paket proyek terkait Dana Aspirasi DPRD di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim TA 2019,"ujar JPU.
Berdasarkan kesepakatan awal, selain memberikan fee sebesar 10% ke Ahmad Yani, terdakwa Robi juga sepakat untuk memberikan fee 5% ke pejabat lain.
Adapun rincian pemberian fee 5% yang dibagikan tersebut yaitu pertama diberikan kepada A. Elfin Mz Muchtar selaku PPK.
Dengan realisasi pemberian fee sejumlah Rp2.695.000.000,00 (dua miliar enam ratus sembilan puluh lima juta rupiah).
• Bupati Muaraenim, Ahmad Yani Ditangkap KPK, Paket Rp 61 M Terlacak, Robi Main Proyek Sejak 2013
Kedua diberikan kepada Ramlan Suryadi selaku Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.
Dengan realisasi pemberian komitmen fee sejumlah Rp1.115.000.000,00 (satu milliar seratus lima belas juta rupiah).
Ketiga diberikan kepada Ilham Sudiono selaku Ketua Pokja IV.
Dengan realisasi pemberian komitment fee sejumlah Rp1.510.000.000,00 (satu miliar lima ratus sepuluh juta rupiah).