Breaking News

Berita Palembang

Ahli Waris Ganti Rugi Lahan Fly Over Jakabaring Ajukan PK, Ini Alasannya

Ahli waris korban ganti rugi lahan pelebaran fly over Jakabaring, M Teguh bin M Yusuf, mengajukan upaya hukum luar biasa

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Prawira Maulana
ARIF BASUKI ROHEKAN/TRIBUNSUMSEL.COM
Kuasa hukum M Teguh warga Jalan Gubernur H Bastari Kelurahan 8 Ulu Kecamatan SU I Palembang, Yuniarti SH- Ridwan SH & rekan. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Ahli waris korban ganti rugi lahan pelebaran fly over Jakabaring, M Teguh bin M Yusuf, mengajukan upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali (PK), atas putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA), yang memenangkan penggugat Suroyo.

PK itu sendiri diajukan kuasa hukum M Teguh warga Jalan Gubernur H Bastari Kelurahan 8 Ulu Kecamatan SU I Palembang, Yuniarti SH- Ridwan SH & rekan.

"Kita telah mengajukan PK, dimana ada dua novum yaitu surat BPN, dan surat keterangan Suroyo yang sebelumnya jadi saksi untuk pengakuan hak atas tanah, tetapi pasa gugatan mengaku punya dia, kan aneh," kata Yuniarti, Rabu (20/11/2019).

Hingga Final Sepakbola Porprov XII, Honor Wasit dan Panitia Belum Ada Kejelasan

Menurut Yuniarti, sengketa lahan kliennya dengan Suroyo bermula dari permasalahan ganti penetapan ganti rugi fly over simpang Jakabaring, hingga menuntut semua luas tanah 8.585 M2 yang berada di pusat kota Palembang (Seputaran Jembatan Ampera).

"Saat ganti rugi bangunan, klien kami yang menerima, tetapi saat lahannya bukan, kan aneh. Secara logis kalau bangunan milik kami, maka lahannya juga milik kami," tuturnya.

Adapun putusan tingkat pertama di PN Klas IA Palembang, gugatan penggugat ditolak, akan tetapi pada tingkat banding dan dikuatkan dalam putusan kasasi, dinilai sangatlah mengerikan dan tanpa perrimbangan logis, yang isinya mengabulkan tuntutab penggugat atas luas tanah 8.585 M2.

Mengingat adanya perbedaan antara sertifikat dan buku tanah milik a/n Hodijah (SHM Nom195/R di kantor Pertanahan a/n Buchori). Pihaknya mencoba upaya hukum yang saat ini sudah taraf kasasi putusan, dimana hasilnya gugatan kami ditolak lewat putusan TUN.

"Makanya kami melakukan upaya PK, ini untuk menegakkan kebenaran, sesuai bukti- bukti yang ada," tukasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved