Jambret Tewas Diamuk Massa
BREAKING NEWS, 2 Jambret di Palembang Diamuk Massa, Satu Tewas
Dua orang jambret mengalami nasib naas saat akan beraksi di Kelurahan 11 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Dua orang jambret mengalami nasib naas saat akan beraksi di Kelurahan 11 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II, Palembang pada Selasa (18/11/2019) pukul 00.05.
Informasi yang dihimpun, satu orang jambret tewas dan satu orang lainnya luka-luka akibat dihakimi massa.
Video penganiayaan dua orang jambret ini pun viral di media sosial, khususnya di Palembang.
Pada video berdurasi 40 detik tersebut, tampak salah seorang pelaku jambret terkapar di tanah dengan kondisi tangan terikat.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Didi Hayamansyah melalui Kapolsek SU II, Kompol Yenny Diarty membenarkan ada dua orang jambet yang beraksi di wilayah hukum Polsek SU II.
• Jambret Diseret Warga ke Polrestabes Palembang, Korbannya Bocah 14 Tahun
Seorang di antaranya meninggal dunia karena diamuk massa.
"Benar ada aksi pencurian dengan kekerasan atau jambret di Lorong SEI Lumpur, Kelurahan 11 Ulu, di wilayah Polsek SU II, di mana salah seorang pelaku meninggal dunia karena dihakimi massa," kata Yenny saat dihubungi via telepon seluler, Selasa (19/11/2019).
Dijelaskannya, korban jambret bernama Jeklin (19 tahun).
• Ternyata Ada Dua Jambret yang Diamuk Massa di Soak, Selamat Setelah Pura Pingsan
Jeklin saat itu sedang melintas di tempat kejadian perkara (TKP) sambil memegang handphone.
Lalu datanglah kedua pelaku berboncengan sepeda motor.
Salah seorang pelaku bernama Yayang bertugas mengendarai motor.
Sementara pelaku lainnya bernama Zacky bertugas merampas handphone korban.
"Namun saat kedua pelaku melancarkan aksi, korban berteriak hingga didengar warga yang langsung mengejar kedua pelaku," terang Yenny.
Kedua pelaku yang terdesak akhirnya dapat ditangkap warga dan dihajar beramai-ramai.
• Bingung Bayar Utang Acara Pernikahan, Pengantin Baru di Palembang Ini Nekat Menjambret
Pelaku bernama Yayang usia 29 tahun, dianiaya hingga tewas.
Sementara pelaku lainnya bernama Zacky usia 16 tahun, mengalami luka dan kini diamankan di Mapolsek SU II.
Selain tersangka Zacky, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor matic tanpa pelat nomor yang digunakan para pelaku dalam beraksi.
"Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," ujar Yenny.