Nasib Malang Jemaah Umroh First Travel, Negara Akhirnya Ambil Semua Aset Tak Dikembalikan

Kasus penggelapan uang jamaah umrah First Travel kembali ramai diperbincangkan publik. Pasalnya, seluruh aset First Travel yang dijadikan barang buk

Editor: Moch Krisna
Foto Dokumentasi/Tribunnews.com/Budi Prasetyo
Direktur Utama First Travel Andika Surachman (kanan) dan istrinya saat jumpa pers di Masjid Istiqlal, Sabtu (24/10/2015) usai Acara Manasik Umrah 2016 & Dzikir Akbar First Travel. 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Kasus penggelapan uang jamaah umrah First Travel kembali ramai diperbincangkan publik. 

Pasalnya, seluruh aset First Travel yang dijadikan barang bukti dinyatakan dirampas untuk negara. 

Dikutip dari Kompas.com, Majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa agar aset First Travel dikembalikan kepada calon jemaah umrah. 

Menurut majelis hakim, akan terjadi ketidakpastian hukum apabila aset dikembalikan kepada calon jemaah yang merupakan korban.

"Untuk mencegah terjadinya ketidakpastian hukum terhadap barang bukti tersebut, maka adil dan patut apabila barang bukti poin 1-529 dirampas untuk negara," kata Ketua Majelis Hakim Soebandi di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (30/5/2018).

Melansir dari Warta Kota, barang bukti kasus penggelapan uang jamaah umroh First Travel akan segera di lelang.

Sesuai keputusan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok akan menyerahkan seluruh uang hasil lelang ke negara.

Sehingga ribuan jamaah yang menjadi korban tidak akan menerima kembali uang mereka. 

Kepala Kejari Depok, Yudi Triadi mengatakan keputusan kasus First Travel yang telah berkekuatan hukum tetap dinyatakan dirampas untuk negara.

"Dengan begitu, otomatis uang hasil lelang nanti masuknya ke negara semua," tutur Yudi kepada wartawan seusai Pisah Sambut Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) di Aula Kejari Depok, Kota Kembang, Cilodong, Depok, Senin (11/11/2019).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Yudi Triadi
Warta Kota
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Yudi Triadi

Meski kasus pencucian uang tersebut tak merugikan negara, namun nyatanya majelis hakim memutuskan bahwa barang bukti diperuntuan bagi negara.

"Kemudian uang dari nasabah Rp 1 miliar ini dibelanjakan oleh bos First Travel untuk beli ini, ini, ini. Nah, kalau nanti (barang) dijual duitnya punya siapa?" tutur Yudi.

Yudi mengatakan, itu sebabnya majelis hakim mengeluarkan terobosan berupa keputusan tersebut.

"Dari pada ini uang jadi ribut dan konflik di masyarakat, akhirnya diputuskan agar uang tersebut diambil negara," kata Yudi.

Lalu bagaimana dengan nasib korban yang sudah mengeluarkan uang banyak?

Yudi nantinya berniat menyampaikan pesan kepada para korban untuk menerima dan ikhlaskan uang tersebut sebagai bentuk sedekah.

"Kalau mereka sudah niat umroh tapi diakalin (dibohongi) sudah sama itu (pahalanya) kalau di agama Islam," tutur Yudi

"Dengan uang dikembalikan ke negara kan juga dipakai untuk kepentingan negara, untuk kepentingan orang banyak," papar Yudi.

Diketahui, total kerugian akibat tindakan yang dilakukan tiga terdakwa First Travel diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.

Para calon jemaah sudah membayar lunas biaya paket promo umrah yang ditawarkan First Travel.

Kini Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur Anniesa Hasibuan dihukum penjara masing-masing 20 tahun dan 18 tahun serta denda Rp 10 miliar. 

Sementara, Direktur Keuangan sekaligus Komisaris First Travel Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki dijatuhi hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.

Ini Janji-janji Bos First Travel Anniesa Hasibuan dan Suami untuk Calon Jamaah Umrah

Direktur PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel Andika Surachman meminta maaf kepada para calon jamaah umrah usai sidang di Pengadilan Niaga Jakarta, Selasa (5/12//2017).

itu ia sampaikan dalam rapat kreditur di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (5/12).

"Bukakan pintu maaf sebesar-besarnya atas penundaan pemberangkatan ke tanah suci. Mohon maaf sebesar-besarnya dari lubuk saya paling dalam," kata Andika dilansir Kontan.co.id. 

Bos First Travel Andika Suracman dan istri Anniesa Hasibuan di Pengadilan Niaga Jakarta, Selasa (5/12/2017). Keduanya mengeluarkan janji-janji kepada jamaah calon umrahnya.
Bos First Travel Andika Suracman dan istri Anniesa Hasibuan di Pengadilan Niaga Jakarta, Selasa (5/12/2017). Keduanya mengeluarkan janji-janji kepada jamaah calon umrahnya. ()

Di sebelah Andika, duduk istrinya Anniesa Hasibuan.

Andika juga menyampaikan, dirinya dengan sang istri Annisa Hasibuan tidak memiliki niat sedikit pun untuk tidak memberangkatkan para jamaah ke tanah suci.

Sehingga, pihaknya berharap adanya perdamaian dalam proses restrukturisasi utang (PKPU).

"Sebab hal ini merupakan tanggungjawab kami di akhirat kelak. Terlepas saya akan dipenjara, saya masih punya keinginan untuk memberangkatkan bapak ibu jamaah sekalian," tambah Andika.

"Hukuman di dunia telah kami terima, maka perkenankan kami memberangkatkan jamaah semua," imbuhnya.

Adapun sayangnya, dalam penyampaian di rapat kreditur baik Andika dan Annisa tidak menjelaskan jaminan pemberangkatan itu sendiri baik dari vendor maupun investor.

Anniesa Hasibuan
Anniesa Hasibuan ()

Pasalnya, hingga saat ini pihak perusahaan tidak membawa proposal perdamaian yang baru

First Travel Klaim Dapat Investor

PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel mengklaim telah memiliki investor yang bersedia menunjang proposal perdamaian.

Investor itu disebut-disebut adalah salah satu bank nasional.

Kuasa hukum perusahaan Damba Akmala mengatakan, negosiasi dengan investor tersebut sudah berlangsung sejak lama.

"Adalah pokoknya penjaminnya (investor) dari bank nasional," ungkapnya usai sidang, Selasa (5/12).

Namun sayangnya, ia enggan mengatakan siapa bank yang dimaksud.

Harian Warta Kota/henry lopulalan
Polisi menggelar tersangka kasus penipuan PT First Travel dengan menunjukan barang bukti dan tersangka di Bareskrim Polri, Gambir Jakarta Pusat, Selasa (22/8). Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka yakni Andika Surachman (kedua dari kiri), Anniesa Desvitasari (tengah), dan Siti Nuraidah Hasibuan terkait kasus penipuan dan penggelapan dana calon jamaah umroh yang dilakukan PT First Travel yang kerugiannya mencapai Rp. 848 miliar.
Harian Warta Kota/henry lopulalan Polisi menggelar tersangka kasus penipuan PT First Travel dengan menunjukan barang bukti dan tersangka di Bareskrim Polri, Gambir Jakarta Pusat, Selasa (22/8). Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka yakni Andika Surachman (kedua dari kiri), Anniesa Desvitasari (tengah), dan Siti Nuraidah Hasibuan terkait kasus penipuan dan penggelapan dana calon jamaah umroh yang dilakukan PT First Travel yang kerugiannya mencapai Rp. 848 miliar. ((Warta Kota/Henry Lopulalan))

Damba berdalih, investor tersebut meminta untuk tidak disebutkan sebelum seluruh proses restrukturisasi utang selesai. "Akan kami sebutkan, tapi tidak sekarang," katanya.

Damba menyatakan, pihak bank tertarik dengan First Travel karena masih memiliki peluang bisnis yang cukup besar.

Di samping itu, pihaknya juga akan akan mempertimbangkan merubah proposal perdamaian.

Terutama soal skema vendor, agar MoU bisa segera dilaksanakan. Adapun berdasarkan pengakuannya, saat ini MoU sudah dilakukan kepada satu vendor yakni Ananta Tour yang bersisa sebagai operator keberangkatan.

Sekadar tahu saja, dalam rapat, mayoritas kreditur mempertanyakan MoU dengan para vendor. Pasalnya MoU tersebut merupakan dasar bagi First Travel dapat memberangkatkan jamaah.

Terlebih, saat ini izin operasional perusahaan telah dicabut oleh Kementerian Agama.

Lalu apa solusi kongkretnya dong?(*)

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Uang First Travel Disetor ke Negara, Jamaah Umroh Diminta Ikhlas, Kajari Depok: Sudah Sama Pahalanya, https://makassar.tribunnews.com/2019/11/14/uang-first-travel-disetor-ke-negara-jamaah-umroh-diminta-ikhlas-kajari-depok-sudah-sama-pahalanya?page=all.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved