Berita Muba
Sidang Kasus Transaksi 10 Kg Sabu di SPBU Sungai Lilin, 4 Terdakwa Ini Minta Keringanan Hukuman
Empat terdakwa kasus kepemilikan 10 kg sabu menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Sekayu, Rabu (13/11/2019).
Editor:
Wawan Perdana
Sripo/ Fajeri
Empat terdakwa kepemilikan 10 kg sabu menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sekayu, Rabu (13/11/2019)
Adapaun keempat tersangka yang terlibat peredaran narkoba seberat 10 kg yakni Rustam alias Rose, Hendra Yainal Mahdal, Ismail Alias Yong, dan Amin.
• Polisi Tangkap Bandar dan Gagalkan Suplai 1,2 Kg Sabu untuk Nelayan di Sungsang Banyuasin
Selain pelimpahan pihaknya juga menerima barang bukti (BB) bungkus plastik shabu-shabu seberat 10 Kg.
Kemudian Avanza Silver BG 2510 N, HT berwarna hitam, Honda HRV berwana putih BM 233 ZI.
Para tersangka diamankan usai melakukan transaksi di toilet SPBU di Kecamatan Sungai Lilin.
Adapun Pasal yang dikenakan terhadap ke empat tersangka yakni Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika. (Sp/ Fajeri)