Berita Muba
Sidang Kasus Transaksi 10 Kg Sabu di SPBU Sungai Lilin, 4 Terdakwa Ini Minta Keringanan Hukuman
Empat terdakwa kasus kepemilikan 10 kg sabu menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Sekayu, Rabu (13/11/2019).
TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU-Empat terdakwa kasus kepemilikan 10 kg sabu menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Sekayu, Rabu (13/11/2019).
Empat terdakwa itu Rustam alias Rose, Hendra Yainal Mahdal, Ismail Alias Yong, dan Amin.
Hari ini, keempat terdakwa tersebut menjalani sidang yang beragendakan pledoi (pembelaan terdakwa).
Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Iriaty Khairul Ummah SH dan beranggota Andi Wliam Permata SH serta Christoffel Harianja SH.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum yakni Firdaus Affandi SH, Akbari SH dan Reni Ertalina SH menuntut keempat terdakwa dengan tuntutan 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara, serta barang bukti berupa mobil dan handphone dirampas negara.
• Direktorat Narkoba Polda Sumsel Periksa Pengguna Sabu dengan Tes Air Liur
JPU menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam pledoinya, penasehat hukum terdakwa, Syahril SH, memohon kepada majelis hakim untuk memberikan hukuman seringan-ringannya kepada para terdakwa.
Terutama bagi terdakwa Ismail alias Yong dan M Amien.
"Ya, tadi dalam pledoi, kita memohon kepada majelis hakim. Untuk klien kita Rustam alias Rose dan Hendra Yainal Mahdal kita mohon untuk dijatuhi hukuman seringan ringannya, karena mereka memang tertangkap tangan," kata Syahril.
Sedangkan untuk terdakwa Ismail alias Yong dan M Amien, pihaknya memohon kepada majelis hakim untuk dijatuhi hukuman bebas.
"Untuk dua lainnya kita memohon untuk dibebaskan, karena mereka berdua tidak tertangkap tangan dan tidak ada barang bukti," harpanya.
• Paridi Bunuh Sepupu Sendiri Karena Kesal Sabu-sabunya Dipakai
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akbari SH, mengatakan pihaknya setelah ini akan mengajukan replik
"Selanjutnya kita akan mengajukan replik terkait pledoi dari penasehat hukum,"ungkapnya.
Perlu diketahui sebelumnya, Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) RI bersama tim Direktorat Nakroba Bareskrim Polri akhirnya pelimpahan tahap ke II, ke Kejaksaan Negeri (Kejaei) Muba atas kasus penangkapan narkoba 10 KG di Jalan lintas Timur (Jalintim) Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) oleh Bareskrim Polri.
Pelimpahan sendiri dilakukan pengawalan oleh Direktorat Nakroba Bareskrim Polri terhadap 4 orang tersangka, Selasa (27/8/19) di Kejari Muba.