Tak Berhasil Tagih Utang ke Yopi, Penagih Utang di Rawas Ilir Malah Bacok Ibu Yopi

Syarial (37), warga Desa Aringin Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Muratara mendatangi kediaman Yopi di Desa Mandi Angin Kecamatan

Editor: Prawira Maulana
ISTIMEWA
Tersangka Syarial. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSIRAWAS - Syarial (37), warga Desa Aringin Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Muratara mendatangi kediaman Yopi di Desa Mandi Angin Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara.

Dia datang menggunakan mobil bersama teman-temannya dengan niat menagih utang kepada Yopi.

Namun sesampainya di lokasi, Yopi sedang tidak berada di rumah.

Merasa kesal, tidak bertemu dengan Yopi, Syarial dan teman-temannya kemudian melempar rumah Yopi dengan batu.

Saat itu, ibu dari Yopi, yaitu Ny Siwar yang sedang berada di rumah tidak senang rumahnya dilempari lalu membalas melempar para pelaku.

Merasa mendapat perlawanan, salah seorang teman dari Syarial yang bernama Kusnadi kemudian mengambil sebilah parang yang ada dalam mobil, lalu langsung membacok Ny Siwar sebanyak satu kali.

Bacokan itu mengenai tangan kiri Ny Siwar dan mengakibatkan korban terluka di bagian lengan kirinya.

Setelah melakukan aksinya, para pelaku kemudian melarikan diri menggunakan mobil ke arah Karang Dapo.

Peristiwa pengeroyokan ini terjadi pada 10 September 2019 sekitar pukul 15.00 dan kemudian dilaporkan ke Polsek Rawas Ilir.

Kapolres Musirawas AKBP Suhendro melalui Kapolsek Rawas Ilir Iptu Afrinaldi mengungkapkan, berdasarkan laporan masyarakat, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan keberadaan para pelaku.

Dan pada Senin (11/11/2019) sekiyat pukul 12.30, pihaknya mendapatkan informasi bahwa salah seorang pelaku bernama Syarial sedang berada disalah satu rumah makan di Kecamatan Rupit.
Selanjutnya pihaknya bersama anggota Reskrim Polsek Rawas Ilir langsung bergerak menuju lokasi keberadaan pelaku tersebut untuk melakukan penangkapan.

"Setelah sampai di rumah makan tersebut, pelaku yang saat itu sedang makan bersama temannya langsung ditangkap kemudian dibawa dan diamankan guna proses hukum lebih lanjut," kata Iptu Afrinaldi, Selasa (13/11/2019). (ahmad farozi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved