Driver Gocar Dirampok

Inilah Wajah Perampok dan Penusuk Driver Gocar yang Tertangkap, Niat Memang Membunuh dan Merampok

Polisi berhasil menangkap satu dari dua pelaku perampokan terhadap Nova Hadinata (37), pengemudi taksi online (taksol) di Jalan Tanah Merah,

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Prawira Maulana
AGUNG DWIPAYANA/TRIBUNSUMSEL.COM
Kasatreskrim Polrestabes Palembang, Kompol Yon Edi Winara saat rilis tersangka di Mapolrestabes Palembang, Selasa (12/11/2019). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Polisi berhasil menangkap satu dari dua pelaku perampokan terhadap Nova Hadinata (37), pengemudi taksi online (taksol) di Jalan Tanah Merah, Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat (IB) I pada Senin (11/11/2019) malam sekira pukul 22.00.

"Tersangka sudah merencanakan percobaan pembunuhan dan perampokan terhadap driver taksol," kata Kasatreskrim Polrestabes Palembang, Kompol Yon Edi Winara saat rilis tersangka di Mapolrestabes Palembang, Selasa (12/11/2019).

Dijelaskan Yon, salah seorang tersangka meminjam handphone orang lain yang ada aplikasi taksi online-nya.

Tersangka minta diantar dari Jalan Mayjen HM. Ryacudu di Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I menuju ke Tanah Merah.

"Ketika hampir tiba di lokasi yang dituju, teman tersangka (DPO) sempat duduk di bangku sebelah driver. Pada saat di TKP, tersangka ini pindah ke belakang. Kedua tersangka menghujamkan pisau ke seluruh tubuh korban, di kepala punggung, tangan korban," jelas Edi.

Korban pun mengalami 27 luka tusukan di sekujur tubuh sehingga dibawa warga setempat ke Rumah Sakit Siti Khodijah di Jalan Demang Lebar Daun.

Mendengar laporan penusukan terhadap driver taksol, polisi langsung bergerak cepat dan menangkap salah seorang tersangka bernama Marmada di Lemabang.

"Tersangka atas nama Marmada kami tangkap di kediamannya di Lemabang pada Selasa (12/11/2019) pukul 02.00. Saat ditangkap, tersangka ini sudah siap-siap mengemas pakaian dan perlengkapan diri, diduga mau kabur," beber Edi.

Dari keterangan tersangka terungkap bahwa ia memang merencanakan merampok dan menghabisi nyawa korbannya.

Tersangka merencanakan aksinya itu karena terdesak kebutuhan ekonomi.

"Jadi tersangka ini merencanakan membunuh pengemudi taksi online secara acak. Artinya, begitu memesan lewat aplikasi taksi online, siapapun (pengemudi taksi online) yang datang, itulah yang jadi korbannya," papar Edi.

Selain tersangka polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau untuk menusuk korban, handphone tersangka yang digunakan untuk memesan taksi serta jaket dan topi tersangka saat beraksi.

"Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," kata Edi.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya pengemudi taksi online untuk meningkatkan kewaspadaan.

"Periksa dulu, jangan langsung terima pesanan taksi, apalagi kalau sudah larut malam dan situasinya dirawat rawan kejahatan," tandasnya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved