Nama dan Alamat 18 Perusahaan Penyalur Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Terdaftar di Disnaker Sumsel

berikut nama-nama perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) yang ada di Provinsi Sumatera Selatan

Tayang:
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Wawan Perdana
Tribunsumsel.com
Ilustrasi ramainya pencari kerja. Bagi yang ingin kerja ke luar negeri sebaiknya mengenali perusahaan yang terdaftar di Disnaker 

15. PT. Jaya Frans Abadi

Alamat Jalan Lintas Timur Tugumulyo Dusun II, Kecamatan Lempuing Kabupaten OKI.

16. PT. Sakinah Pyramida

Alamat Jalan Sir Sugihan Nomor 827. Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako Kota Palembang.

18. PT. Citra Karya Sejati

Alamat Jalan Ampibi Nomor 1973 B Rt 31 Rw 09. Kelurahan 20 Ilir D, Kecamatan Kemuning Palembang.

Alur Kerja ke Luar Negeri

Berikut alur proses pemberangkatan pekerja migran Indonesia berdasarkan Permenker nomor 9 tahun 2019.

Pertama menentukan perjanjian kerja sama dengan mitra usaha/agency luar negeri melalui perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI).

Kedua, ada surat permintaan PMI/job order/demand letter dari pengguna, rancangan perjanjian kerja dan rancangan perjanjian penempatan yang disetujui oleh KBRI/KJRI.

Ketiga, memenuhi syarat memperoleh surat ijin perekrutan pekerja migran (SIP2MI), dengan cara permohonan secara daring seperti mengupload atau mengunggah.

Ada perjanjian kerjasama penempatan, surat permintaan PMI/job order/demand letter dari pengguna, rancangan perjanjian kerja dan rancangan perjanjian penempatan yang disetuju BP2MI

Keempat, syarat memperoleh surat pengantar rekrut (SPR) berupa permohonan tertulis, SIP2MI asli atau fotocopy yang dilegalisir dan sesuai job order/demand letter, rancang perjanjian dan penempatan dari Disnaker Provinsi.

Kelima, sosialisasi atau penyuluhan, pendaftaran calon PMI di Disnaker Kabupaten/Kota, seleksi calon PMI sesuai kebutuhan. Yang dilakukan oleh LTSA-Disnaker Kabupaten/Kota.

Keenam, calon PMI yang lulus seleksi wajib membuat paspor, memeriksa kesehatan dan psikologi, penandatanganan perjanjian penempatan dengan P3MI diketahui Disnaker Kabupaten/Kota.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved