Berita Prabumulih
Minta Rp10 Ribu Dikasih Rp5 Ribu, Pemalak di Prabumulih Ini Kesal Pecahkan Kaca Truk
Pemalak sopit truk angkutan berat di kawasan rel Kelurahan Tanjung Raman, Prabumulih, dibekuk jajaran Satreskrim Polsek Prabumulih Timur
Penulis: Edison | Editor: Wawan Perdana
Hendra mengatakan, dalam melancarkan aksinya pelaku memeras sejumlah uang yang telah ditentukan dan jika tidak menuruti maka akan melakukan pengrusakan kendaraan.
"Tersangka saat ini masih dalam pemeriksaan petugas kami, atas perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara," tegasnya.
Sementara Faisal Baihaki dihadapan petugas mengakui perbuatannya yang melakukan pemerasan terhadap sopir truk.
"Waktu itu saya minta Rp 10 ribu tapi dikasih Rp 5000 dan waktu disuruh buka kaca tidak mau, saya kesal lalu bersamaan dengan mengambil uang yang dilemparnya lalu saya ambil batu dan lempar ke kaca kanan truk," ujarnya.
Faisal Baihaki mengatakan setelah kaca pecah ia kemudian melihat ada truk lain dibelakang truk dikemudikan Jepin, lalu karena takut ia kemudian kabur.
"Saya lihat ada truk lain merupakan temannya, lalu saya naik motor dan pergi, saat itu sekitar pukul 00.30," bebernya.