Suami Racuni Istri yang Hamil 8 Bulan, Cemburu Istri Jadi PSK, Kejadian dengan Pelanggan Jadi Pemicu
Suami Racuni Istri yang Hamil 8 Bulan, Cemburu Istri Jadi PSK, Kejadian dengan Pelanggan Jadi Pemicu
Editor:
Kharisma Tri Saputra
Saya mengimbau kepada masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan dan jangan saling acuh tak acuh," harap Kapolsek.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP jo Pasal 53 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana percobaan pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
(Sumber: TribunJakarta/TribunJateng)
Rekomendasi untuk Anda