Suami Racuni Istri yang Hamil 8 Bulan, Cemburu Istri Jadi PSK, Kejadian dengan Pelanggan Jadi Pemicu

Suami Racuni Istri yang Hamil 8 Bulan, Cemburu Istri Jadi PSK, Kejadian dengan Pelanggan Jadi Pemicu

Kolase Tribunsumsel.com/ Net
Ilustrasi 

Saya mengimbau kepada masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan dan jangan saling acuh tak acuh," harap Kapolsek.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP jo Pasal 53 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana percobaan pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

(Sumber: TribunJakarta/TribunJateng)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Cemburu Istri Jadi PSK, Suami Beri Minum Racun Tikus ke Korban yang Tengah Hamil 8 Bulan


Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved