Pilkada Serentak Sumsel 2020

Ini Rincian Honor (Gaji) KPPS, PPS dan PPK Pilkada Serentak Tahun 2020, Naik Sampai 70 Persen

besaran honor penyelenggara ad hoc pada Pilkada Serentak 2020 berdasarkan surat Menteri Keuangan Republik Indonesia

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Wawan Perdana
Tribun Sumsel/ Arief Basuki Rohekan
Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana menjelaskan kenaikan honor penyelenggara Pilkada serentak tahun 2020 

TRIBUBNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Lima dari tujuh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten di Sumsel mengusulkan kembali tambahan dana untuk anggaran Pilkada serentak tahun 2020.

Tambahan anggaran pada adendum, yang istilah dalam kontrak atau surat perjanjian, berarti tambahan klausula atau pasal yang secara fisik terpisah dari perjanjian pokoknya, namun secara hukum melekat pada perjanjian pokok itu.

Hal ini menyusul adanya kenaikan gaji atau honor bagi penyelenggara pemilu ad hoc Pilkada 2020.

Sebelumnya angka anggaran yang telah disepakati Tim Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (TAPD) masing- masing kabupaten sudah disepakati.

"Meski NPHD sudah selesai sebelumnya, namun ada adendum, berdasarkam laporan dari 7 KPU Kabupaten yang ada di Sumsel, hanya 2 KPU yang tidak melakukan penambahan, yaitu OKU dan PALI," kata Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana, Minggu (10/11/2019).

Menurut Kelly, berdasarkan laporan kedua KPU Kabupaten tersebut sudah merasa sudah cukup dana yang ada.

"Sedangkan lima KPU lainnya, berusaha membicarakan dengan Pemkab dan Tim TAPD untuk meminta tambahan di NPHD. Karena sebelumnya ada catatan kalau ada kekurangan, dan selama ini hitungan yang ada, sebelum adanya hitungan perubahan dana untuk honor," tuturnya.

Bawaslu Sumsel Mulai Buka Seleksi Panwascam Pilkada Serentak 2020, Ini Waktu dan Syaratnya

Diterangkan Kelly, untuk jumlah kekurangannya jumlah masing- masing KPU Kabupaten bervariasi, mulai Rp 4 miliar hingga Rp 8 miliar per Kabupaten.

Ia berharap Pemkab bisa meralisasikannya agar tahapan Pilkada tidak terganggu.

"Kami harapkan Pemkab punya anggaran, dan itu memang tidak bisa dipotong," ingatnya.

Diungkapkan Kelly Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ad hoc, yang dimaksud adalah Panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

Hal ini berdasarkan surat KPU yang menetapkan, besaran honor penyelenggara ad hoc pada Pilkada Serentak 2020 berdasarkan surat Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan nomor: S-735/MK.02/2018 tertanggal 7 Oktober 2019 lalu.

Itupun sebagai tindaklanjut usulan surat KPU RI dengan nomor: 1017/KU.03.2-SD/01/SJ/IA/019 tentang Penyampaian Kembali Usulan Standar Biaya Honorarium Badan Ad Hoc Pemilihan Tahun 2020.

"Kalau hitungannya sebelum ada surat Menteri keuangan, untuk KPPS naiknya sekitar 70 persen. Sedangkan tingkat PPK dan PPS kenaikannya hanya sekitar 19 persen."

"Honor ini paling banyak serapannya ditingkat PPK dan PPS karena mereka bekerja selama 10 bulanan," tuturnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved