Pilkada Serentak Sumsel 2020

Ini Rincian Honor (Gaji) KPPS, PPS dan PPK Pilkada Serentak Tahun 2020, Naik Sampai 70 Persen

besaran honor penyelenggara ad hoc pada Pilkada Serentak 2020 berdasarkan surat Menteri Keuangan Republik Indonesia

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Wawan Perdana
Tribun Sumsel/ Arief Basuki Rohekan
Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana menjelaskan kenaikan honor penyelenggara Pilkada serentak tahun 2020 

Dimana dalam keterangan KPU RI, honor PPK, Ketua yang sebelumnya Rp 1,85 juta naik menjadi Rp 2,2 juta.

Sedangkan untuk anggota dari Rp 1,6 juta menjadi Rp 1,9 juta, sekretaris dari Rp 1,3 juta menjadi Rp 1,55 juta, dan staf Rp 1 juta.

Kemudian, untuk PPS dari sebelumnya Rp 900 ribu naik menjadi Rp 1.2 juta. Sedangkan anggota dari Rp 850 ribu menjadi Rp 1,15 juta.

Sedangkan KPPS, awalnya honor ketua Rp 550 ribu menjadi Rp 900 ribu, anggota dari Rp 500 ribu menjadi Rp 800 ribu, atau rata- rata naik 70 persen.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved