Pilkada Serentak Sumsel 2020

Bawaslu Sumsel Mulai Buka Seleksi Panwascam Pilkada Serentak 2020, Ini Waktu dan Syaratnya

Proses perekrutan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk Pilkada 2020 akan menjadi perhatian penting divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Provinsi

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Wawan Perdana
Tribun Sumsel/ Arief Basuki Rohekan
Ketua Bawaslu Sumsel sekaligus Koordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Sumsel, Iin Irwanto 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Ketua Bawaslu Sumsel sekaligus Koordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Sumsel, Iin Irwanto mengatakan, pembentukan Panwascam Pilkada 2020 menjadi komponen penting.

Proses perekrutan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk Pilkada 2020 akan menjadi perhatian penting divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan.

Pengumuman seleksi Panwascam akan dijadwalkan akan dilaksanakan pada 27 November hingga 3 Desember ini.

“Panwascam (Pilkada 2020) akan segera kita bentuk, sehingga 20 Desember kita sudah ada panwascam, atau satu bulan lebih cepat dari KPU,” ungkap Ketua Bawaslu Sumsel, Iin Irwanto (7/11/2019).

Menurut Iin, pembentukan Panwascam dilaksanakan satu bulan sebelum pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Ketua dan Komisioner KPU Sumsel Dapat Sanksi dari DKPP RI, Perkara Pengaduan PKS

Pembentukan PPK, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2019, dijadwalkan akan berlangsung pada Januari 2020.

“PPK dibentuk pada Januari 2020 maka kita akan bentuk panwascam satu bulan sebelum PPK terbentuk. Yang jelas mereka WNI, bukan orang partai dan usia minimal 25 tahun, pendidikan paling rendah SMA dan tidak ada hubungan keluarga dengan peserta pemilu,” ujarnya.

Lebih lanjut, Iin mengungkapkan, Panwascam nantinya juga akan memiliki peran yang penting dalam melakukan pengawasan pada tahapan penetapan jumlah dukungan perseorangan yang telah dimulai bulan Oktober ini.

Ia mengatakan untuk menghadapi pilkada serentak tahun depan, pihaknya masih menunggu kepastian terkait penerapan UU Nomor 10 Tahun 2016.

Menurutnya, ada beberapa nomenklatur pengawas pemilu yang masih diuji materi di tingkat Mahkamah Konstitusi (MK).

Iin menjelaskan, di UU tersebut, pengawas pemilu di tingkat kabupaten dan kota bernama Panwaslu dan dibentuk secara adhoc atau sementara.

12 Peristiwa Istimewa & Mengagumkan Saat Menjelang Kelahiran Nabi Muhammad SAW

Sementara, seiring perjalanan waktu, saat ini panitia pengawas di tingkat kota dan kabupaten sudah menjadi permanen dan bernama Bawaslu.

"Khawatirnya, kalau formalnya tidak terpenuhi karena nomenklatur ini, maka semua yang dikerjakan oleh Bawaslu kota dan kabupaten ini jadi tidak sah," jelas Iin saat acara media gathering yang digelar Bawaslu di Palembang Kamis (7/11/2019).

Jika memungkinkan, revisi itu disamakan dengan UU nomor 7 tahun 2017. Di mana Panwas di daerah memiliki kewenangan lebih besar.

"Kalau UU itu (Nomor 10/2016) tidak memberikan kewenangan yang lebih besar," lanjutnya.

Selain soal regulasi, hal penting lainnya adalah terkait Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved