Berita Ogan Ilir
Sang Istri Tak Berdaya Lihat Suaminya Dikeroyok di Depan Rumah, Satu Pelaku Ditangkap
Sarsi (50 tahun), petani dari Desa Penyandingan Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Ogan Ilir, menjadi korban pengeroyokan
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA-Sarsi (50 tahun), petani dari Desa Penyandingan Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Ogan Ilir, menjadi korban pengeroyokan.
Suryadi (40 tahun), satu dari dua pelaku pengeroyokan akhirnya ditangkap Satreskrim Polsek Tanjung Raja tanpa perlawanan.
Pengeroyokan ini berawal saat Sarsi terlibat cekcok mulut dengan kedua tersangka, yakni Suryadi dan D.I (DPO) di depan rumahnya, Selasa (26/10/2019) sore.
Setelah cekcok, Suryadi yang memang sudah menunggu di depan rumah korban itu langsung melayangkan pukulan di kepala Sarsi.
• Kapolda Sulteng Dalami Kronologi Kasus 2 Pejabat Polisi di Polsek Sirenja yang Tewas Tertembak
Saat itu perkelahian sempat dilerai oleh istri Sarsi.
Saat dilerai, D.I langsung memukul korban lagi dengan sebilah bambu mengenai kepala.
Seketika, mereka bergulat di hadapan sang istri sampai Sarsi tergeletak tak berdaya.
Usai mendapat laporan dari korban, aparat Polsek Tanjung Raja pun segera melakukan penyelidikan untuk menangkap kedua tersangka.
Hingga akhirnya, satu orang tersangka bernama Suryadi, berhasil diamankan oleh petugas berkat informasi dari masyarakat.
• Masalah Gaji, Mandor Perkebunan di Musi Banyuasin Tewas Ditembak Penjaga Keamanan
"Tersangka berhasil ditangkap di rumahnya tanpa ada perlawanan," ujar Kapolsek Tanjung Raja AKP Arfanol Amri didampingi Kanit Resktim Ipda Sutopo, Jumat (8/11/2019).
Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka diancam dengan pasal 170 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama. Dengan ancaman hukuman, maksimal 5 tahun 6 bulan.
"Untuk tersangka lain masih kita lakukan pengejaran," jelasnya. (SP/ Resha)