Tata Cara Membuat SKCK Online, Dari Isi Form Sesuai Syarat & Ketentuan, Hingga Upload Dokumen
Pembuat SKCK sekarang akan lebih mudah tanpa harus perlu mengantri lama. Pasalnya sekarang ini sudah tersedia pembuatan SKCK online
Tata Cara Membuat SKCK Online, Dari Isi Form Sesuai Syarat & Ketentuan, Hingga Upload Dokumen
TRIBUNSUMSEL.COM- Pembuat SKCK sekarang akan lebih mudah tanpa harus perlu mengantri lama.
Pasalnya sekarang ini sudah tersedia pembuatan SKCK online. Kamis ( 7/11/19 ).
Dalam rangka memberikan kenyamanan kepada masyarakat.
Polri telah menyediakan fasilitas pendaftaran permohonan SKCK secara online.
Dengan cara mengunggah (upload) dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai dengan urutan.
Hal ini merupakan terobosan baru yang sangat membantu sekali bagi masyarakat.
SKCK sendiri merupakan singkatan dari surat keterangan catatan kepolisian yang diterbitkan oleh Polri kepada pemohon atau warga.
Masa berlaku SKCK ini sendiri sampai 6 bulan terhitung sejak ditertibitkannya surat itu.
Berikut ini beberapa syarat dan ketentuan membuat SKCK Online dari website resmi Polri.go.id
• Syarat Memperpanjang SKCK Untuk Daftar CPNS 2019, Tata Cara, Biaya dan Cara Daftar Online
WARGA NEGARA INDONESIA (WNI)
- Siapkan Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
- Siapkan Fotokopi Paspor.
- Siapkan Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Siapkan Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah.
- Siapkan Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
WARGA NEGARA ASING (WNA)