Tata Cara Membuat SKCK Online, Dari Isi Form Sesuai Syarat & Ketentuan, Hingga Upload Dokumen
Pembuat SKCK sekarang akan lebih mudah tanpa harus perlu mengantri lama. Pasalnya sekarang ini sudah tersedia pembuatan SKCK online
- Siapkan Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
- Siapkan Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).
- Siapkan Fotokopi Paspor.
- Siapkan Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
- Siapkan Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI
- Siapkan Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
- Siapkan Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
Kalian bisa masuk ke situs resminya klik disini.

Langsung saja kalian akan bisa mengisi beberapa data seperti yang ada dibawah ini.
Setelah klik situs resmi tersebut kalian akan diarahkan ke halaman beranda SKCK Online.
Pada halaman tersebut kalian bisa melihat beberapa hal penting terkait SKCK Online ini.
Adapun beberapa hal yang bisa kalian ketahui :
- Tentang SKCK
- Syarat dan Ketentuan
- Kontak