Nasib Pria yang Ancam Memenggal Presiden Jokowi Didakwa Pasal Makar, Terdakwa Akui Hal Ini
Nasib Pria yang Ancam Memenggal Presiden Jokowi Didakwa Pasal Makar, Terdakwa Akui Hal Ini
TRIBUNSUMSEL.COM - Nasib Pria yang Ancam Memenggal Presiden Jokowi Didakwa Pasal Makar, Terdakwa Akui Hal Ini
Hermawan Susanto (25), Pria yang pernah mengancam memenggal Presiden Jokowi didakwa melakukan perbuatan makar.
Hermawan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019).
Hermawan didakwa pasal makar karena diduga mengancam presiden atau kepala negara.
• Media Inggris Sebut Jokowi Tak Bisa Diandalkan, Maruf Amin Disorot Karena Sejarah Intoleransi
• Viral Video Wajah Mulus Novel Baswedan Pasca Operasi di Singapura Tuai Polemik, Ini Jawaban Novel
• Kronologi Pembantu Rumah Tangga Masukkan Bayi ke Dalam Mesin Cuci, Saksi Dengar Teriakan Bayi
Dalam video itu, Hermawan mengancam akan membunuh Presiden Jokowi.
Atas tindakannya itu, Hermawan didakwa dua pasal, yakni Pasal 104 KUHP dan Pasal 110 jo 87 KUHP tentang perbuatan makar.
Menanggapi dakwaan Jaksa, Hermawan dan kuasa hukumnya mengaku keberatan dan akan mengajukan eksepsi pada Senin depan (11/11/2019).
Kuasa Hukum Terdakwa, Sugiarto Atmowijoyo mengatakan pihaknya tetap pada pendirian bahwa unsur-unsur dalam makar itu tidak terpenuhi.
Menurutnya, Hermawan tidak mempunyai niat untuk melakukan makar.
"Ini spontanitas, tidak ada niat, apalagi melakukan perbuatan kejahatan terhadap Presiden itu sendiri," kata Sugiarto, melihat dari tayangan YouTube Kompas TV, Selasa (5/11/2019).
Berbekal pengakuan itu, pihaknya akan membawa alasan tersebut untuk eksepsi mendatang.
Dikutip dari laman Kompas.com, Senin (4/11/2019), Hermawan didakwa melakukan makar karena ancamannya kepada Jokowi di depan Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Jumat (10/5/2019).
"Dengan spontan terdakwa mengucapkan kalimat yang mengancam dan ditujukan kepada Presiden Joko Widodo yaitu 'Dari Poso nih, siap penggal kepala Jokowi, Demi Allah, Allahhu Akbar, siap penggal Kepalanya Jokowi, Jokowi lehernya siap kita penggal dari Poso, Demi Allah'," ujar jaksa sambil membacakan dakwaan.
Jaksa Permana menilai ahli bahasa dalam perspektif filsafat, dari perkataan Hermawan yang mengancam Jokowi merupakan opini pribadinya.
"Kata atau kalimat yang didasari oleh opini pribadi si pembicara, yang memang melakukan provokasi kepada para pendengarnya yang oleh karena dapat digolongkan pada makar, Perbuatan atau usaha menjatuhkan pemerintahan yang sah seperti dari Poso nih, siap penggal kepala Jokowi," ujar Permana.