Nasib Pria yang Ancam Memenggal Presiden Jokowi Didakwa Pasal Makar, Terdakwa Akui Hal Ini
Nasib Pria yang Ancam Memenggal Presiden Jokowi Didakwa Pasal Makar, Terdakwa Akui Hal Ini
Mengacu pada Pasal 110 ayat 1 KUHP tentang pemufakatan jahat untuk melakukan kejahatan, dan menurut Pasal 104,106,107,108, diancam berdasarkan ancaman pidana dalam pasal-pasal tersebut.
Sedangkan pada ayat 2 yang berbunyi berusaha menggerakkan orang lain untuk melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan agar memberi bantuan pada waktu melakukan atau memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Ditambah dengan Pasal 87 yang menyatakan dikatakan ada makar untuk melakukan suatu perbuatan, apabila niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, seperti dimaksud dalam Pasal 53.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Cynthia Lova)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Didakwa Pasal Makar Seusai Ancam Penggal Presiden Jokowi, Hermawan Susanto Akui Tidak Ada Niat, https://www.tribunnews.com/nasional/2019/11/05/didakwa-pasal-makar-seusai-ancam-penggal-presiden-jokowi-hermawan-susanto-akui-tidak-ada-niat?page=all.
Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati